Dalam literatur pajak sering disebutkan
bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter
dan fungsi regulered . Namun dalam perkembangannnya fungsi pajak
tersebut dapat dikembangkan dan ditambah
dua fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi
dan fungsi redistribusi. Fungsi budgeter adalah fungsi yang
letaknya di sektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak
sebanyak-banyaknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang pada
waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan dan bila ada sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan dan bila ada sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
Sedangkan fungsi regulerend adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan
digunakan sebagai suatu alat untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan. Fungsi regulerend
ini umumnya dapat dilihat di dalam sektor swasta. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh
Dr. Soemitro Djojohadikusumo dengan Fiscal
Policy sebagai suatu alat pembangunan yang harus mempunyai suatu
tujuan yang bersamaan secara langsung
menemukan dana-dana yang akan digunakan
untuk public investment dan secara tidak langsung digunakan untuk
menyalurkan private saving ke arah
sektor-sektor yang prduktif, maupun digunakan untuk mencegah
pengeluaran-pengeluaran yang menghambat pembangunan.
Fungsi demokrasi dari pajak adalah suatu fungsi yang merupakan salah satu
penjelmaan atau wujud sistem
gotong-royong, termasuk kegiatan pemerintahan
dan pembangunan demi kemaslahatan manusia. Fungsi demokrasi
pada masa sekarang sering dikaitkan
dengan hak seseorang apabila akan
memperoleh pelayanan dari pemerintah. Apabila seseorang telah melakukan
kewajibannya membayar pajak kepada
negara sesuai ketentuan yang berlaku, maka ia mempunyai hak pula untuk
mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah. Bila pemerintah tidak memberikan pelayanan
yang baik, pembayar pajak bisa melakukan protes (complaint) terhadap
pemerintah dengan mengatakan bahwa ia telah membayar pajak, mengapa tidak
mendapatkan pelayanan yang semestinya.
Fungsi pajak yang terakhir adalah fungsi redistribusi yaitu fungsi
yang lebih menekankan pada unsur
pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Hal ini dapat terlihat misalnya dengan adanya tarif progresif yang mengenakan
pajak lebih besar kepada masyarakat yang
mempunyai penghasilan besar dan pajak yang lebih kecil kepada masyarakat yang
mempunyai penghasilan lebih sedikit
(kecil).
Fungsi pajak ketiga dan keempat di atas
dapat disebut fungsi tambahan, karena fungsi ketiga dan keempat bukan merupakan
tujuan utama dalam pemungutan pajak.
Akan tetapi dengan perkembangan masyarakat modern, fungsi ketiga dan keempat menjadi
fungsi yang juga sangat penting, tidak dapat dipisahkan, dalam rangka
kemaslahatan manusia serta keseimbangan dalam mewujudkan hak dan kewajiban
masyarakat.
Pertanyaan mendasar yang sering kali
timbul saat dilakukannya pemungutan
pajak adalah mengapa atau apa dasarnya sehingga dapat dilakukan pemungutan
pajak ? Pertanyaan demikian , sangat
menarik karena mengingat tidak ada
seorang pun yang rela membayar pajak untuk negara, serta tidak adanya timbal
balik (kontra-prestasi) yang langsung dapat dirasakan. Bahkan sekalipun sudah ada undang-undang
yang mendasarinya, tetap saja pembayaran pajak yang dilakukan oleh seseorang
akan dirasakan sebagai suatu beban semata.
Menyadari kondisi yang demikian , pemahaman yang mendalam
akan manfaat pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan membawa suatu kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak, yang bukan
lagi menjadi beban semata tetapi menjadi suatu kewajiban yang menyenangkan
dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar