Rabu, 19 November 2014

ARTIKEL FUNGSI PAJAK


Dalam literatur pajak sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulered .    Namun dalam perkembangannnya fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan  dan ditambah dua fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi.  Fungsi budgeter  adalah fungsi yang letaknya di sektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang pada
waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan dan bila ada sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
      Sedangkan fungsi regulerend adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat  untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan.  Fungsi regulerend ini umumnya dapat dilihat di dalam sektor swasta.   Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Dr. Soemitro Djojohadikusumo dengan Fiscal Policy sebagai suatu alat pembangunan yang harus mempunyai suatu tujuan  yang bersamaan secara langsung menemukan dana-dana yang akan digunakan  untuk public investment dan secara tidak langsung digunakan untuk menyalurkan private saving ke arah sektor-sektor yang prduktif, maupun digunakan untuk mencegah pengeluaran-pengeluaran yang menghambat pembangunan.
Fungsi demokrasi  dari pajak adalah  suatu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan  atau wujud sistem gotong-royong, termasuk kegiatan pemerintahan  dan pembangunan demi kemaslahatan manusia.   Fungsi demokrasi pada masa sekarang  sering dikaitkan dengan hak seseorang apabila  akan memperoleh  pelayanan dari pemerintah.   Apabila seseorang telah melakukan kewajibannya  membayar pajak kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku, maka ia mempunyai hak pula untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah.    Bila pemerintah tidak memberikan pelayanan yang baik, pembayar pajak bisa melakukan protes (complaint)  terhadap pemerintah dengan mengatakan bahwa ia telah membayar pajak, mengapa tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.     Fungsi pajak yang terakhir adalah fungsi redistribusi yaitu fungsi  yang lebih menekankan pada unsur  pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.    Hal ini dapat terlihat misalnya  dengan adanya tarif progresif yang mengenakan pajak lebih besar kepada masyarakat  yang mempunyai penghasilan besar dan pajak yang lebih kecil kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih  sedikit (kecil).
      Fungsi pajak ketiga dan keempat di atas dapat disebut fungsi tambahan, karena fungsi ketiga dan keempat bukan merupakan tujuan utama dalam pemungutan pajak.   Akan tetapi dengan perkembangan masyarakat  modern, fungsi ketiga dan keempat menjadi fungsi yang juga sangat penting, tidak dapat dipisahkan, dalam rangka kemaslahatan manusia serta keseimbangan dalam mewujudkan hak dan kewajiban masyarakat.
      Pertanyaan mendasar yang sering kali timbul  saat dilakukannya pemungutan pajak adalah mengapa atau apa dasarnya sehingga dapat dilakukan pemungutan pajak ?   Pertanyaan demikian , sangat menarik karena mengingat  tidak ada seorang pun yang rela membayar pajak untuk negara, serta tidak adanya timbal balik (kontra-prestasi) yang langsung dapat dirasakan.    Bahkan sekalipun sudah ada undang-undang yang mendasarinya, tetap saja pembayaran pajak yang dilakukan oleh seseorang akan dirasakan sebagai suatu beban semata.
            Menyadari kondisi yang demikian , pemahaman yang mendalam akan manfaat pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara  diharapkan membawa suatu kesadaran  akan pentingnya pembayaran pajak, yang bukan lagi menjadi beban semata tetapi menjadi suatu kewajiban yang menyenangkan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar