Perubahan terhadap metode
pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal
Pajak.
Pada dasarnya metode
pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun
sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan
biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode
penilaian persediaan.
Namun, perubahan metode
pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari
Direktur Jenderal Pajak.
Perubahan metode
pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya
tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat
diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.
Perubahan metode
pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat
meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan
penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri,
misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva
tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu.
Contoh:
Wajib Pajak da!am tahun
2008 menggunakan metode penyusutan “garis lurus atau straight line method. Jika
da!am tahun 2009 Wajib Pajak bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan
menggunakan metode penyusutan saldo menurun atau declining balance method,
Wajib Pajak harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal
Pajak yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku 2009 dengan menyebutkan
alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari perubahan
tersebut.
Selain itu, perubahan
periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian
Wajib Pajak. Oleh karena itu, perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan
Direktur Jenderal Pajak.
Tahun Pajak adalah sama
dengan tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak
sama dengan tahun kalender. Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan
menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar