Tanggal 01 Juli 2016 Presiden RI telah mengesahkan Undang-Undang
tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna
DPR-RI pada 28 Juni 2016,
sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak. Kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 18 Juli 2016.
sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak. Kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 18 Juli 2016.
Dalam Undang-Undang Tax Amnesty ditegaskan, bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan. Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak yang diberikan melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, yaitu Wajib Pajak yang sedang:
a. Dilakukan penyidikan
dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
b. Dalam proses
peradilan; atau
c. Menjalani hukuman
pidana atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menegaskan ”Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak” .
Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar :
Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar :
Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir, menurut UU Nomor 11 Tahun 2016 ini, adalah sebesar :
Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menegaskan ”Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak” .
Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar :
- 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
- 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak UndangUndang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
- 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar :
- 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
- 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak UndangUndang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
- 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir, menurut UU Nomor 11 Tahun 2016 ini, adalah sebesar :
- 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan;
- 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan, untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Sumber : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Tidak ada komentar :
Posting Komentar