Selasa, 15 Maret 2016

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT)




Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan:
a.       hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap;

  • Hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang atas data baru berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana kerena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara;
  • Hasil Verifikasi atas data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; atau
  • Hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan apabila sudah pernah
diterbitkan surat ketetapan pajak dengan jenis pajak dan Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan yang akan diterbitkan, kecuali surat ketetapan pajak yang telah
diterbitkan sebelumnya merupakan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam
rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang.
Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan perlu dilakukan Pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya
diterbitkan berdasarkan Pemeriksaan, perlu dilakukan Pemeriksaan ulang sebelum
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan keterangan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan harus diterbitkan berdasarkan
pemeriksaan. Namun demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
juga dapat diterbitkan berdasarkan hasil Verifikasi, apabila Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan tersebut diterbitkan karena adanya :
a. keterangan lain berupa hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak;
b. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang; atau
c. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap
Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan Negara.

Sumber : UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar