Pengusaha Kena
Pajak, sering
disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai Tahun 1984
dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sedangkan Pengusaha
dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar Daerah Pabean.
PENGUKUHAN PKP :
1. Pengusaha yang
dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan
usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
2. Pengusaha Orang
Pribadi atau Badan yang mempunyai
tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat
kegiatan usaha
3. Pengusaha
kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan
pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
4. Pengusaha kecil
yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa
pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui
batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir Masa
Pajak berikutnya.
FUNGSI PENGUKUHAN PKP :
1. Pengawasan
dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
2. Sebagai
identitas PKP yang bersangkutan.
3. Sarana dalam
pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah
(PPnBM).
PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN :
Kantor Pelayanan
Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP
tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sedangkan berdasarkan data
yang dimiliki Direktorat
Jenderal Pajak ternyata Wajib Pajak memenuhi syarat untuk
dikukuhkan sebagai PKP. Contoh kasus : WP telah melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 20/05/2010. Namun ternyata dikemudian hari
diketahui / terdapat data bahwa sejak tahun 2009 WP sudah seharusnya dikukuhkan
menjadi PKP. Maka sebenarnya kewajiban sebagai PKP harus dipenuhi WP sejak
tahun 2009 dan Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP
secara jabatan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar