Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan
jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,
satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya
ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau
tempat lain yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai
sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak
yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a.
pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau
melalui pemotongan atau pemungutan pihak
lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak;
b.
penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
c.
harta dan kewajiban; dan/atau
d.
pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan
pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1
(satu) Masa Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Bagi
Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan
dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan
Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk
melaporkan
tentang:
a.
pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
b.
pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha
Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain
dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Bagi
pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai
sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut
dan disetorkannya.
Yang
dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat
Pemberitahuan,
dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar,
lengkap,
dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan
ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara
itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat
Pemberitahuan
adalah:
a.
benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan,
dalam penulisan, dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya;
b.
lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan
unsur-unsur lain yang harus dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan; dan
c. jelas
adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur
lain yang harus dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan.
Surat
Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib
disampaikan
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau
dikukuhkan
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kewajiban
penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak
dilakukan
untuk setiap Masa Pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar