Senin, 28 September 2015

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN



Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.



Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak
yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau
    melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau
    Bagian Tahun Pajak;
b. penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
c. harta dan kewajiban; dan/atau
d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan
    pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk
melaporkan tentang:
a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha
    Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkannya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat
Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar,
lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat
Pemberitahuan adalah:
a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan
    peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan
    keadaan yang sebenarnya;
b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan
    unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur
    lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib
disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau
dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak
dilakukan untuk setiap Masa Pajak.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar