JANGKA WAKTU PELAPORAN KEGIATAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
Jangka Waktu Pelaporan Kegiatan Usaha :
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan
Wajib Pajak badan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak (PKP) sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil, yang:
- Memilih sebagai PKP, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan
sebagai PKP;
- Tidak memilih sebagai PKP, tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam
suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang
ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar