JANGKA WAKTU PENDAFTARAN WAJIB PAJAK UNTUK MEMPEROLEH NPWP
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan
Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1
(satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya
telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri
untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
- Wajib Pajak orang pribadi selain di atas yang memerlukan NPWP dapat
mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak.
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat,
juga wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Dalam hal tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih wilayah kerja KPP, Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Saat usaha mulai dijalankan adalah saat yang terjadi lebih dulu antara saat
pendirian dan saat usaha nyata-nyata mulai dilakukan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar