1. Kesengajaan :
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan
diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
sehingga dapat merugikan pada pendapatan
negara dipidana dengan pidana penjara paling lambat 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar (Pasal 39 ayat (1) UU KUP).
negara dipidana dengan pidana penjara paling lambat 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar (Pasal 39 ayat (1) UU KUP).
2. Percobaan :
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surata Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan
kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan
atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak ( Pasal 39 ayat 3 UU KUP).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar