Direktorat jenderal pajak atas permohonan Wajib Pajak (WP) dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk
paling lama 6 bulan (Pasal 3 ayat (4) UU KUP).
1.
Prosedur Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan :
Apabila
WP temyata tidak dapat menyampaikan/ menyiapkan
laporan keuangan tahunan atau neraca perusahaan beserta laporan rugi laba dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran batas waktu yang telah ditentukan, WP dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 6 bulan sejak saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.
laporan keuangan tahunan atau neraca perusahaan beserta laporan rugi laba dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran batas waktu yang telah ditentukan, WP dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 6 bulan sejak saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.
Syarat
permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh:
a.
Permohonan diajukan secara tertulis sebelum batas waktu
penyampaian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya;
Penghasilan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya;
b.
Menyampaikan penghitungan sementara pajak penghasilan yang
terutang dan dilampiri Laporan
Keuangan sementara tahun pajak yang bersangkutan (bagi WP yang menyelenggarakan
pembukuan);
Keuangan sementara tahun pajak yang bersangkutan (bagi WP yang menyelenggarakan
pembukuan);
c.
Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang
terutang apabila menurut penghitungan
sementara Kurang Bayar berupa Surat Setoran Pajak (SSP);
sementara Kurang Bayar berupa Surat Setoran Pajak (SSP);
d. Permohonan menggunakan formulir 1770Y (Orang Pribadi) / 1771Y (Badan) /
1721Y (PPh pasal
21).
Yang berhak memberikan keputusan atas permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah Kepala KPP. Kepala KPP wajib memberikan keputusan persetujuan/penolakan atas permohonan Wajib Pajak selambat-lambatnya 7 hari sejak permohonan diterima lengkap. Apabila Kepala KPP tidak memberikan keputusan sesuai jangka waktu di atas, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
21).
Yang berhak memberikan keputusan atas permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah Kepala KPP. Kepala KPP wajib memberikan keputusan persetujuan/penolakan atas permohonan Wajib Pajak selambat-lambatnya 7 hari sejak permohonan diterima lengkap. Apabila Kepala KPP tidak memberikan keputusan sesuai jangka waktu di atas, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
2.
Sanksi akibat menunda penyampaian SPT :
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan temyata penghitungan
sementara pajak yang terutang kurang dan jumlah pajak yang sebenamya terutang, atas
kekurangan pembayaran tersebut, dikenakan bunga sebesar 2% sebulan dihitung dan saat
berakhimya kewajiban menyampaikan SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan
pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat 2 UU
KUP)
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan temyata penghitungan
sementara pajak yang terutang kurang dan jumlah pajak yang sebenamya terutang, atas
kekurangan pembayaran tersebut, dikenakan bunga sebesar 2% sebulan dihitung dan saat
berakhimya kewajiban menyampaikan SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan
pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat 2 UU
KUP)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar