Senin, 11 Mei 2015

PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN


Direktorat jenderal pajak atas permohonan Wajib Pajak  (WP) dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk paling lama 6 bulan  (Pasal 3 ayat (4) UU KUP).

1.    Prosedur Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan :

Apabila WP temyata tidak dapat menyampaikan/ menyiapkan
laporan keuangan tahunan atau neraca perusahaan beserta laporan rugi laba dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran batas waktu yang telah ditentukan, WP dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 6 bulan sejak saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.

Syarat permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh:

a.    Permohonan diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak 
     Penghasilan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya;
b.    Menyampaikan penghitungan sementara pajak penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan 
     Keuangan sementara tahun pajak yang bersangkutan (bagi WP yang menyelenggarakan 
     pembukuan);
c.    Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang apabila menurut penghitungan 
     sementara Kurang Bayar berupa Surat Setoran Pajak (SSP);
d.    Permohonan menggunakan formulir 1770Y (Orang Pribadi) / 1771Y (Badan) / 1721Y (PPh pasal 
     21).
Yang berhak memberikan keputusan atas permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah Kepala KPP. Kepala KPP wajib memberikan keputusan persetujuan/penolakan atas permohonan Wajib Pajak selambat-lambatnya 7 hari sejak permohonan diterima lengkap. Apabila Kepala KPP tidak memberikan keputusan sesuai jangka waktu di atas, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

2.    Sanksi akibat menunda penyampaian SPT :
     Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan temyata penghitungan 
     sementara pajak yang terutang kurang dan jumlah pajak yang sebenamya terutang, atas 
     kekurangan pembayaran tersebut, dikenakan bunga sebesar 2% sebulan dihitung dan saat 
     berakhimya kewajiban menyampaikan SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan 
     pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat 2 UU 
     KUP)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar