Senin, 11 Mei 2015

PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN SEBELUM DUA TAHUN


Pembetulan SPT sebelum jangka waktu 2 tahun, sebelum dilakukan pemeriksaan, sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2
(dua) tahun sesudah berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak
 
atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belummelakukan tindakan pemeriksaan.
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT itu.

Apabila SPT (masa maupun tahunan) yang telah Wajib Pajak isi dan sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak terdapat kesalahan (misal: ada penghasilan lain yang belum diperhitungkan), Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan terhadap SPT tersebut. Pembetulan SPT dapat dilakukan dengan menggunakan form SPT yang pada bagian atas SPT tersebut dicantumkan kata “SPT PEMBETULAN“, kemudian SPT tersebut dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.  
Secara umum syarat mengajukan pembetulan adalah:  
a.    Pembetulan dengan kemauan sendiri; 
b.    Melampirkan fotokopi SPT yang telah disampaikan; 
c.    Melampirkan SSP lembar ke-3 jika ada pembayaran tambahan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar