Senin, 26 Januari 2015
TAHUN PAJAK
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim dan pelaporannya disebut pelaporan pajak tahunan.
Sedangkan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan disebut Masa Pajak dan pelaporannya disebut pelaporan pajak masa.
Prinsip utama yang harus dipegang dalam menentukan tahun pajak adalah bahwa tahun pajak ditentukan berdasarkan jumlah bulan yang jatuh pada tahun tersebut >= 6 bulan. Lebih jelasnya cara penentuan pajak, pertama, bila Tahun Pajak sama dengan tahun Takwim/tahun kalender maka tahun pajak sesuai dengan tahun takwim. Namun, bila Tahun Pajak tidak sama dengan tahun Takwim/ tahun kalender, maka tahun pajak jatuh pada tahun dimana jumlah bulan yang jatuh pada tahun tersebut >= 6 bulan.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar