Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.03/2010 Pasal 2 untuk Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus diatur sebagai
berikut:
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
- Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua , dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
- Penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus meliputi:
1. Pembayaran sebanyak-banyaknya 20%
(dua puluh persen) dari manfaat pensiun yang dibayarkan
secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia;
secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia;
2. Pembayaran manfaat pensiun bulanan
yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan
dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus;
dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus;
3. pengalihan Uang Manfaat Pensiun
kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun
membeli anuitas seumur hidup.
membeli anuitas seumur hidup.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, terutang pada saat dilakukan pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
- Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
- sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
- Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
- sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar