Pengertian
penghasilan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan didefinisikan sebagai
berikut :
·
Setiap
tambahan kemampuan ekonomis,
·
Baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia,
· Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan,
bersangkutan,
· Dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Undang-Undang Pajak Penghasilan menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari mana pun sumbernya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar