Suatu
bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung
termasuk juga mesin-mesin dan peralatan. Tempat usaha tersebut bersifat permanen
dan digunakan
untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian
bentuk usaha tetap mencakup pula badan selaku agen yang
kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama badan yang tidak
bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap
mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila badan dalam menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara
yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam
kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya
sendiri.
Perusahaan
asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap
di Indonesia apabila
perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau
agennya di Indonesia.
Menanggung risiko di Indonesia
tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi
di Indonesia, yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal,
berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar