Bantuan atau sumbangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang besangkutan, pengeluarannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.
1. Sumbangan yang dapat dibebankan sebagai biaya fiskal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang
PPh yang berlaku mulai 1 Januari 2009 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah,
antara lain :
a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia;
c. Biaya pembangunan infrastruktur sosial;
d. Sumbangan fasilitas pendidikan;
e. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.
2. Sementara itu sumbangan untuk GNOTA telah diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Dirjen
Pajak Nomor : SE-33/PJ.421/1996.
3. Sumbangan kepada korban bencana alam yang dapat dibebankan sebagai biaya fiskal sebelum
tahun 2009.
4. Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatra Utara yang terjadi pada bulan Desember 2004 sesuai
Peraturan Menkeu Nomor :609/PMK.03/2004.
5. Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta dan sebagian provinsi Jawa Tengah yang terjadi pada
tanggal 27 Mei 2006 serta gempa bumi dan tzunami di pesisir pantai selatan Jawa tanggal 17 Juli
2006 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2006.
Minggu, 26 April 2015
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar