Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sbb :
− Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud;
− Pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan
usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar