Senin, 01 Juni 2015

PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang  melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sbb : 

 − Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa
    Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan
    ekspor Barang Kena Pajak  Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena
    Pajak Tidak Berwujud;

 − Pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan
    usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
    Pajak  (PKP) dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar