Undang-undang perpajakan Indonesia
menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan.
Pengertian
penghasilan dalam Undang-undang
ini tidak
memperhatikan adanya penghasilan dan sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
memperhatikan adanya penghasilan dan sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis Kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
- Penghasilan dari pekerjaan
dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium,
penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
- Penghasilan dari usaha dan
kegiatan;
- Penghasilan dari modal, yang
berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga, dividen,
royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain
sebagainya;
royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain
sebagainya;
- Penghasilan lain-lain,
seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya.
Dilihat dari
penggunaannya, penghasilan dapat dipakai. untuk konsumsi dan dapat
pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang ini menganut
pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima
atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar
pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha
atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan
penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di
luar negeri.
Namun demikian, apabila suatu jenis
penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan
dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan
perighasilan lain yang dikenakan tarif umum.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar