Yang dikecualikan dari Pajak
Penghasilan Pasal 22 adalah :
1. Impor barang dan atau penyerahan
barang yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh,
dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh,
dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
2. Impor barang yang dibebaskan dari
Bea Masuk dan atau Pajak
Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
3. Impor sementara jika waktu impornya
nyata-nyata
dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan
dilaksanakan oleh Dirjen BC.
dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan
dilaksanakan oleh Dirjen BC.
4. Pembayaran atas pembelian barang
oleh pemerintah yang jumlahnya paling banyak Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
5. Pembayaran untuk pembelian bahan
bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda
pos.
pos.
6. Emas batangan yang akan di proses
untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk
tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
7. Pembayaran/pencairan dana Jaring
Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara.
Negara.
8. Impor kembali (re-impor) yang
memenuhi syarat yang ditentukan oleh DJBC.
9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan
atau beras oleh Bulog.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar