Jumat, 12 September 2014

TARIF DAN OBJEK PPH PASAL 23


Tarif dan Objek PPh Pasal 23 ADALAH :
a. sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
   1. dividen;
   2. bunga;
   3. royalti;
   4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah
       dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;
b. sebesar 2% dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan
        lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4
        ayat (2);
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
        dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar