Jumat, 12 September 2014
PEMOTONG PPH PASAL 23
Pemotong PPh Pasal 23 adalah :
1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, yaitu:
a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut
adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b. Orang Pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar