Selasa, 09 September 2014

SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN PPH PASAL 22

Saat terutang dan Pelunasan PPh Pasal 22

(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat  pembayaran Bea Masuk.

(2) Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak terutang dan dipungut pada saat pembayaran.

(4) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, dan industry otomotif terutang dan dipungut pada saat penjualan.

(5) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil bahan bakar minyak, gas dan pelumas terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).

(6) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar