A. Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang
saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil
usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung,
dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal
dari kapitalisasi agio saham; Kecuali apabila pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa
penyetoran berasal dari:
a. kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli
saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah
pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan
b. kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap.
4. pembagian laba dalam bentuk saham
5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham
karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun
yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari
pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan
tandatanda laba tersebut;
9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai
biaya perusahaan.
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya
dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman
kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang
demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di
pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut
tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung yang berasal dari saldo laba termasuk
saldo laba berdasarkan proyeksi laba tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali bagian laba
yang bukan objek pajak.
B. Saat terutang adalah saat disediakan untuk dibayarkan Yang dimaksud dengan “saat disediakan
untuk dibayarkan” adalah :
· untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan
dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam
tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal
23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat iumumkan atau ditentukan dalam Rapat
Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
· untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham
yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan
atas dividen baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak “menerima atau
memperoleh” dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
Jumat, 12 September 2014
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar