A. Yaitu
bunga pinjaman dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Badan dan/atau dari Wajib
Pajak Orang Pribadi ke Wajib Pajak Orang Pribadi serta denda keterlambatan pembayaran.
Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang
B. Saat
terutangnya Pajak adalah pada saat pembayaran, dan saat jatuh tempo pembayaran
yaitu saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan,
baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau
faktur.
Pinjaman
tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk
perseroan terbatas diperkenankan apabila:
1.
Pinjaman tersebut berasal dari dana milik
pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal
dari pihak lain;
2. Modal
yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor
seluruhnya;
3. Pemegang
saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
4. Perseroan
terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan
untuk
kelangsungan usahanya.
Apabila
pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari
pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini,maka atas pinjaman tersebut
terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar