Minggu, 14 September 2014

BUNGA



Bunga
     A.    Yaitu bunga pinjaman dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Badan dan/atau dari Wajib Pajak Orang Pribadi ke Wajib Pajak Orang Pribadi serta denda keterlambatan pembayaran. Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

B.  Saat terutangnya Pajak adalah pada saat pembayaran, dan saat jatuh tempo pembayaran yaitu saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
            1.   Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal
                dari pihak lain;
            2.  Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor
                seluruhnya;
            3.   Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
           4. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan 
                 untuk  kelangsungan usahanya.
Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini,maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar