Minggu, 14 September 2014

SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA



Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan
Penggunaan Harta adalah :
A. Merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh
     sehubungan dengan kesepakatan untuk
     memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu
     tertentu baik dengan perjanjian

     tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima
     hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
B. Saat terutangnya adalah pada saat pembayaran dan jatuh tempo.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar