Sewa
dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan
Penggunaan
Harta adalah :
A.
Merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh
sehubungan dengan
kesepakatan untuk
memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu
tertentu
baik dengan perjanjian
tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut
hanya dapat digunakan oleh penerima
hak selama jangka waktu yang telah
disepakati.
B. Saat
terutangnya adalah pada saat pembayaran dan jatuh tempo.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar