atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak,
sebagai imbalan atas:
1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan,
kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau
proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hakkekayaan intelektual/
industrial atau hak serupa lainnya;
2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial,
komersial, atau ilmiah;
3. Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak
menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan
peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut
pada angka 3, berupa:
- penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang
disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk
siaran televisi atau radio yang disiarkan/ dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau
teknologi yang serupa;
- penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video
untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak
kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.
B. Saat terutangnya adalah pada saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
Saat Pemotongan untuk Dividen, Bunga, dan Royalti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Hadiah,
Penghargaan, Bonus, dan Sejenisnya
Dikenakan
PPh Pasal 23 jika hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya diterima oleh WP Badan termasuk
BUT.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar