Kamis, 23 April 2015

KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK

Dalam menjalin hubungan kerjasama dengan klien, seorang Konsultan Pajak Indonesia wajib menjaga sikap profesional dan kerahasiaan dalam hubungan kerjasama dengan klien serta wajib menolak permintaan klien untuk melakukan perbuatan yang

bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan perpajakan. Seorang Konsultan Pajak tidak diperkenankan :
  • Memberikan petujuk atau keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai pekerjaan yang dilakukan
  • Memberikan jaminan kepada klien bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan instansi perpajakan pasti akan berhasil
  • Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan klien mempercayakan kepentingan perpajakan kepada konsultan pajak yang lain
  • Melakukan atau menerima ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui merupakan tindakan pidana perpajakan

Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:
  • Memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak yang masih berlaku; dan
  • Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak, dengan bentuk yang telah ditetapkan dalam Keputusan menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003
Direktur Jenderal Pajak mengenakan sanksi terhadap Konsultan Pajak yang melakukan tindakan:
  • tidak tertib melaksanakan kewajiban perpajakan;
  • tidak mematuhi peraturan tata tertib yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  • Melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan atau Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
  • Tidak menyampaikan Laporan Tahunan pada waktu yang telah ditentukan
  • Menyampaikan Laporan tahunan Nihil selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  • Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara; atau
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pengenaan sanksi terhadap Konsultan Pajak yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan setelah mempertimbangkan usulan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Sanksi sebagaimana dimaksud dapat berupa:
  • Teguran tertulis;
  • Pembekuan sementara Izin Praktek Konsultan Pajak;
  • Pencabutan Izin Praktek Konsultan Pajak.
Dalam penggunaan papan nama Kantor Konsultan Pajak, maka Konsultan Pajak Indonesia wajib mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  • Nama kantor Konsultan Pajak yang dipergunakan adalah sesuai dengan nama yang tercantum dalam ijin kerja dari Menteri Keuangan/ Direktur Jenderal Pajak
  • Nomor ijin kerja harus dicantumkan pada papan nama yang dibuat oleh Konsultan Pajak
  • Ukuran papan nama Konsultan Pajak tidak diperkenankan lebih dari 80 x120 cm dan menggunakan dasr papan putih dan huruf berwarna hitam.
Konsultan Pajak Indonesia tidak dibenarkan memasang iklan semata-mata untuk menarik/ mendapatkan klien.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar