Selasa, 19 November 2013
PENGADILAN PAJAK
Pengadilan pajak merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di bidang perpajakan di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap suatu sengketa pajak.
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa
Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di Jakarta sebagai ibu kota negara. Persidangan oleh
PENYIDIKAN PAJAK
Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya. Penyidikan pajak dilakukan oleh pejabat pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Tindak
PEMERIKSAAN PAJAK
Sesuai
dengan Kepmen No. 545/KMK.04/2000 tertanggal 22 Desember 2000 disebutkan bahwa
tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan
kepada WP dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak
dilakukan dalam beberapa hal,
PENINJAUAN KEMBALI
Apabila pihak
yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak
yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung
melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Alasan-alasan
Peninjauan Kembali
1.
Putusan
Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;
PERMOHONAN BANDING
Apabila
WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP
dapat mengajukan banding. kepada badan peradilan pajak, dengan syarat:
a. Tertulis dalam bahasa Indonesia.
b. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas
keberatan diterima.
c. Alasan yang jelas.
d. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas
keberatan.
Pengajuan permohonan Banding tidak menunda kewajiban
membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Putusan badan
peradilan pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
PERMOHONAN KEBERATAN
Dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi
bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang
dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam
hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan atas:
Rabu, 13 November 2013
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value
Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk
jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain
(pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak
(konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Selasa, 12 November 2013
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha
Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah
tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan. Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tersebut
adalah
Senin, 04 November 2013
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN DAN PPn BM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah menegaskan bahwa :
1.
Apabila dalam suatu Masa Pajak , Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selesihnya
merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya.
2.
Kelebihan Pajak dimaksud adalah :
Rabu, 30 Oktober 2013
PENGURANGAN PPH PASAL 25 DAN PENUNDAAN PPH PASAL 29
Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong
pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan dengan terjadinya
gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, dan untuk meningkatkan daya
saing industri nasional baik
berorientasi domestik maupun ekspor,
serta mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan
lapangan kerja, maka perlu diberikan
kebijakan Pajak Penghasilan untuk
meringankan dan menjaga likuiditas bagi Wajib Pajak industri tertentu.
Oleh karena itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 124/PMK.011/2013 tentang
Senin, 28 Oktober 2013
FASILITAS PPH UNTUK PENANAMAN MODAL
Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung
guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta
untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembanguan bagi bidang usaha
tertentu/atau daerah tertentu, pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 20007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dengan
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
Minggu, 27 Oktober 2013
TARIF PPH PASAL 21
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tarif Pajak Pengasilan Pasal 21 atas penghasilan
berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari
tua yang dibayarkan sekaligus dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 68
Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Pengahasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua dan
DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP) Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang
Berkaitan dengan Perpajakan.
Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan Data dan
Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat
Jumat, 25 Oktober 2013
HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 80
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Hal ini dimaksudkan agar lebih memberikan kemudahan dan kejelasan bagi
masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya.
Dalam peraturan pemerintah ini antara lain ditegaskan bawa :
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
Minggu, 29 September 2013
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri merupakan peraturan yang mengatur kembali tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN
atas Kegiatan Membangun Sendiri yang
diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 menegaskan bahwa :
1.
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan terutang
PPN
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 menetapkan tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan dalam bidang usaha tertentu.
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa : Wajib Pajak yang bergerak dalam
bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk
memperoleh
JASA TENAGA KERJA TIDAK DIKENAI PPN
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 menetapkan bahwa Jenis Jasa yang tidak dikenai
PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja yang meliputi : (a).
Jasa tenaga kerja (b). Jasa penyediaan
tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab
atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. (c). Jasa penyelenggaraan
pelatihan bagi tenaga kerja
Rabu, 11 September 2013
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Dalam rangka menarik investasi dan meningkatkan daya saing di bidang
pemanfaatan sumber energi terbarukan,
pemerintah telah memberikan fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan bagi
pengusaha yang bergerak di bidang usaha pemanfaatan sumber energi terbarukan
dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010
tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan
dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan.
ORGANISASI DAN PERWAKILAN INTERNASIONAL BUKAN SUBJEK PPH
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi
Internasional
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 menetapkan bahwa Wajib Pajak Badan dalam negeri
berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi, yang melakukan penanaman modal pada
bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas
Pajak Penghasilan berupa :
1.
Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari
jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar
5% pertahun
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO DAN PEMBAYARAN PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 menetapkan tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak ,
penentuan tempat pembayaran pajak, tata
cara pembayaran,
TATA CARA PENGEMBALIAN PPN DAN PPnBM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 menetapkan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih
besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan yang dapat
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya,
kemudian Pengusa Kena Pajak dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan
pajak tersebut pada akhir tahun buku.
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menetapkan
bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat :
1.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut
dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
Selasa, 10 September 2013
PEDOMAN PERHITUNGAN PAJAK MASUKAN
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 menetapkan bahwa apabila Pajak Masukan untuk
penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak tersebut
dihitung dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dengan rumus : P= PM x Z
BIAYA PROMOSI
Pertuaran Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 menetapkan
bahwa besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
merupakan akumulasi dari jumlah :
Jumat, 30 Agustus 2013
EKSPOR JASA KENA PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang
Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas Ekspor Jasa Kena
Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 0% dengan
Dasar Pengenaan Pajak yaitu Nilai
Penggantian.
Rabu, 28 Agustus 2013
PENGUSAHA KECIL
Pengusaha kecil menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,- Jumlah tersebut merupakan keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan
usahanya.
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39/PMK.03/2010 menegaskan bahwa, kegiatan
membangun sendiri dengan luas paling
sedikit 300 meter persegi terutang Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah biaya
yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai
Minggu, 25 Agustus 2013
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan
Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang menegaskan bahwa : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal :
Selasa, 20 Agustus 2013
PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha Kena
Pajak, sering
disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai Tahun 1984
dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor
yang diberikan kepada wajib pajak (WP)
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak :
Senin, 19 Agustus 2013
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI
-Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia.
Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.
FUNGSI PAJAK
Hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu didengungkan bahwa proyek dibangun dan dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu, sudah selayaknya apabila setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti dan pentingnya peranan pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam literatur pajak sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Namun dalam perkembanganya fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan dan ditambah du
a fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi. Fungsi
JASA YANG DISEDIAKAN PEMERINTAH YANG TIDAK DIKENAI PPN
Peraturan menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.03/2012 menegaskan bahwa : atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah
dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum tidak dikenakan PPN.
Pemerintah dalam hal ini adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang
memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri sebagai mana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah adalah :
TATA CARA PERHITUNGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH 1% DARI OMZET
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria :
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk Badan
Usaha Tetap (BUT)
Senin, 12 Agustus 2013
BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013
tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea
Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan menegaskan bahwa, untuk dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea
Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, Pelaksana Pembubuhan harus
mengajukan permohonan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan. Permohonan tersebut menggunakan formulir sebagaimana diatur
dalam lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 dan
dilampirkan
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PKP VAT REFAUND
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail yang ingin ikut dalam
skema pengembalian PPN
Kamis, 01 Agustus 2013
TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PASAL 21/26
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 ini
PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.3/2013 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Rabu, 31 Juli 2013
BAYAR PPH SETIAP BULAN HANYA 1% DARI OMZET
lebih sederhana
dibandingkan dengan menggunakan UU PPh secara umum.
Penyederhanaannya yakni Wajib Pajak hanya menghitung dan membayar
pajak berdasarkan peredaran bruto (omzet ). Pada intinya penerbitan
PP 46 Tahun 2013 ditujukan terutama untuk kesederhanaan dan pemerataan
dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Adapun maksud dan
Jumat, 26 Juli 2013
FAKTUR PAJAK
setiap penyerahan Barang Kena Pajak ,
penyerahan Jasa Kena Pajak,
ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud dan ekspor
Jasa Kena Pajak. selengkapnya download disini
Kamis, 25 Juli 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/ 2012
Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut,
menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), serta tata cara
pemungutan, penyetoran dan pelaporannya. lengkapnya download disini
PTKP TAHUN 2013
Kabar gembira pagi Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa Pemerintah telah menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 15,8 juta per tahun menjadi Rp. 24,3 juta per tahun dan akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.
Jumat, 19 Juli 2013
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Kamis, 18 Juli 2013
FORM SPT MASA PPN 1111 DM
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Form SPT Masa PPN 1111 DM)
FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 38 Tahun 2010 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 38 Tahun 2010 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Pada peraturan ini ditambahkan beberapa kode Jenis Setoran
terutama kode jenis setoran untuk pelaksanaan PP 46 tahun 2013 tentang UMKM
yaitu menambah Kode Jenis Setoran pada Angka 8 Kode Akun Pajak 411128 Untuk
Jenis Pajak PPh Final dan
Lampiran II PER-45 - Petunjuk Pengisian
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-45/PJ/2010
Selasa, 16 Juli 2013
PDRD
Senin, 15 Juli 2013
UU PPH
UU PPN & PPn BM
UUKUP
Langganan:
Postingan
(
Atom
)