Selasa, 19 November 2013

PENGADILAN PAJAK


Pengadilan pajak  merupakan  sebuah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di bidang perpajakan di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap suatu sengketa pajak.
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa
Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di Jakarta sebagai  ibu kota negara. Persidangan oleh

PENYIDIKAN PAJAK


Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.   Penyidikan pajak dilakukan oleh pejabat pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.   Penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Tindak

PEMERIKSAAN PAJAK


Sesuai dengan Kepmen No. 545/KMK.04/2000 tertanggal 22 Desember 2000 disebutkan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada WP dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dilakukan dalam beberapa hal,

PENINJAUAN KEMBALI


Apabila pihak yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Alasan-alasan Peninjauan Kembali
1.    Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;

PERMOHONAN BANDING


Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding. kepada badan peradilan pajak, dengan syarat:
a. Tertulis dalam bahasa Indonesia.
b. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.
c.  Alasan yang jelas.
d.  Dilampiri  salinan  Surat Keputusan atas keberatan.
Pengajuan permohonan Banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Putusan badan peradilan pajak bukan  merupakan keputusan  Tata Usaha Negara.

PERMOHONAN KEBERATAN

Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:

Rabu, 13 November 2013

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Selasa, 12 November 2013

PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.  Pengusaha Kena Pajak  yang dapat menggunakan   pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan  sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010  tersebut  adalah

Senin, 04 November 2013

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN DAN PPn BM


Peraturan Menteri Keuangan Nomor  : 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah  menegaskan bahwa :
1.          Apabila dalam suatu Masa Pajak , Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selesihnya merupakan kelebihan Pajak  yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
2.          Kelebihan Pajak dimaksud adalah :

Rabu, 30 Oktober 2013

PENGURANGAN PPH PASAL 25 DAN PENUNDAAN PPH PASAL 29

Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan dengan terjadinya gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, dan untuk meningkatkan daya saing industri  nasional baik berorientasi domestik  maupun ekspor, serta mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, maka perlu  diberikan kebijakan Pajak Penghasilan  untuk meringankan dan menjaga likuiditas bagi Wajib Pajak industri   tertentu.  Oleh karena itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013  tentang

Senin, 28 Oktober 2013

FASILITAS PPH UNTUK PENANAMAN MODAL


Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta  untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembanguan bagi bidang usaha tertentu/atau daerah tertentu, pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.

Minggu, 27 Oktober 2013

TARIF PPH PASAL 21


Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan  Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , Pemerintah telah  melakukan penyesuaian  terhadap ketentuan tarif  Pajak Pengasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Pengahasilan Berupa  Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan

DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP)  Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan. 
Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat

Jumat, 25 Oktober 2013

HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN


Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011  menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.  Hal ini dimaksudkan agar  lebih memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya.   
Dalam peraturan pemerintah ini antara lain ditegaskan bawa : Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan

Minggu, 29 September 2013

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri merupakan peraturan yang mengatur kembali  tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri  yang diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 menegaskan bahwa :

1.     Kegiatan membangun sendiri  yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan terutang PPN

PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 menetapkan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.  Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa : Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh

JASA TENAGA KERJA TIDAK DIKENAI PPN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 menetapkan bahwa Jenis Jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja yang meliputi : (a). Jasa tenaga kerja  (b). Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. (c). Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja

Rabu, 11 September 2013

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN



Dalam rangka menarik investasi  dan meningkatkan daya saing di bidang pemanfaatan sumber energi terbarukan,  pemerintah telah memberikan fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan bagi pengusaha yang bergerak di bidang usaha pemanfaatan sumber energi terbarukan dengan  menetapkan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010  tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan.

ORGANISASI DAN PERWAKILAN INTERNASIONAL BUKAN SUBJEK PPH



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010  menetapkan   tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012  menetapkan   bahwa Wajib Pajak Badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi, yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :
1.      Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% pertahun

PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO DAN PEMBAYARAN PAJAK



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010  menetapkan   tentang penentuan tanggal  jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak , penentuan tempat pembayaran pajak,  tata cara pembayaran,

TATA CARA PENGEMBALIAN PPN DAN PPnBM


 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010  menetapkan bahwa  apabila dalam suatu Masa Pajak,  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya,  kemudian Pengusa Kena Pajak dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pajak tersebut pada akhir tahun buku.
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan

TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN PAJAK



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menetapkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat  :
1.      Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya

Selasa, 10 September 2013

PEDOMAN PERHITUNGAN PAJAK MASUKAN



Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010  menetapkan bahwa apabila Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak tersebut dihitung dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan rumus : P= PM x Z 

BIAYA PROMOSI



Pertuaran Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 menetapkan bahwa besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

Jumat, 30 Agustus 2013

EKSPOR JASA KENA PAJAK



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak  oleh Pengusaha Kena Pajak.   PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif  PPN  sebesar  0%  dengan Dasar Pengenaan Pajak  yaitu Nilai Penggantian.

Rabu, 28 Agustus 2013

PENGUSAHA KECIL



Pengusaha kecil menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,-  Jumlah tersebut merupakan  keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI



Peraturan Menteri Keuangan Nomor  : 39/PMK.03/2010 menegaskan bahwa, kegiatan membangun sendiri  dengan luas paling sedikit 300  meter persegi terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%  dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40%  dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan  untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.  Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai

Minggu, 25 Agustus 2013

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK



Peraturan Menteri Keuangan  Nomor : PMK-10/PMK.03/2013 tentang  Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang menegaskan bahwa :  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang  seharusnya tidak terutang  kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal :

Selasa, 20 Agustus 2013

PENGUSAHA KENA PAJAK




Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai  Tahun 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK



Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak :

Senin, 19 Agustus 2013

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI



Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
-Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia.
Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.

FUNGSI PAJAK



Hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu didengungkan bahwa proyek dibangun dan dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu, sudah selayaknya apabila setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti dan pentingnya peranan pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam literatur pajak sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Namun dalam perkembanganya fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan dan ditambah du
a fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi. Fungsi

JASA YANG DISEDIAKAN PEMERINTAH YANG TIDAK DIKENAI PPN



Peraturan menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.03/2012  menegaskan bahwa  : atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah  dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan PPN.  Pemerintah dalam hal ini adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.  
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah adalah :

TATA CARA PERHITUNGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH 1% DARI OMZET


Peraturan Menteri Keuangan Nomor :PMK-107/PMK.011/2013  menegaskan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria :
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi  atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk Badan Usaha Tetap (BUT)

Senin, 12 Agustus 2013

BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN



Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 tentang  Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan menegaskan bahwa,   untuk dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, Pelaksana Pembubuhan harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan.  Permohonan tersebut  menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 dan dilampirkan

TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PKP VAT REFAUND



Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail yang ingin ikut dalam skema pengembalian PPN

Kamis, 01 Agustus 2013

TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PASAL 21/26


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26  ini

PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.3/2013  tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Rabu, 31 Juli 2013

BAYAR PPH SETIAP BULAN HANYA 1% DARI OMZET



Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini menetapkan cara menghitung Pajak Penghasilan yang
lebih sederhana dibandingkan  dengan menggunakan UU PPh secara umum.  Penyederhanaannya  yakni Wajib Pajak hanya menghitung dan membayar pajak  berdasarkan peredaran bruto (omzet ). Pada intinya penerbitan PP 46  Tahun 2013 ditujukan terutama untuk kesederhanaan dan pemerataan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Adapun maksud dan

Jumat, 26 Juli 2013

FAKTUR PAJAK


Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk
setiap penyerahan Barang Kena Pajak , penyerahan Jasa Kena Pajak,
ekspor Barang Kena Pajak berwujud,  ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak. selengkapnya download disini

Kamis, 25 Juli 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/ 2012


Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.  lengkapnya download disini

PTKP TAHUN 2013






Kabar gembira pagi Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa Pemerintah telah menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 15,8 juta per tahun menjadi Rp. 24,3 juta per tahun dan akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.

PEMBUKUAN BAHASA ASING DAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT


Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah: Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang

Kamis, 18 Juli 2013

FAKTUR PAJAK

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012  dalam prosesnya belum

FORM SPT MASA PPN 1111 DM


Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Form SPT Masa PPN 1111 DM)

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 45/2010

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 45 Tahun 2010 tentang

FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 38 Tahun 2010 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.   

Pada peraturan ini ditambahkan beberapa kode Jenis Setoran terutama kode jenis setoran untuk pelaksanaan PP 46 tahun 2013 tentang UMKM yaitu menambah Kode Jenis Setoran pada Angka 8 Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan

Lampiran II PER-45 - Petunjuk Pengisian

Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-45/PJ/2010

PER 23 Tahun 2010

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23 Tahun 2010 tentang

Form SSP

PER_38_PJ_2009_Lampiran I

Spt Masa PPN 111

Surat Pemberitahuan Masa PPN  (Form  SPT Masa PPN 1111) download disini

Selasa, 16 Juli 2013

PDRD

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.  Selengkapnya download disini

Senin, 15 Juli 2013

UU PPH

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPH). selengkapnya  download disini

UU PPN & PPn BM

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ( UUPPN dan PPnBM) selengkapnya   download disini

UUKUP

Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) selengkapnya  download disini