dapat dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan maka diterbitkan perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013 dengan penjelasan sbb :
Terhitung mulai tanggal 1 April 2013:
- Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012; dan
- Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013.
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.
- Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
- Permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar