Selasa, 30 September 2014

PELANGGARAN KETENTUAN PERPAJAKAN DAN ANCAMAN SANKSI



Pelanggaran Ketentuan Perpajakan Dan Ancaman Sanksi  :
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan
Wajib Pajak (WP), sepanjang menyangkut pelanggaran
ketentuan administrasi perpajakan dikenai sanksi
administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana
dibidang perpajakan dikenai sanksi pidana.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK APABILA DILAKUKAN PEMERIKSAAN



Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan  :
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan  buku atau
   catatan, dokumen yang menjad dasar pembukuan atau

HAK WAJIB PAJAK APABILA DILAKUKAN PEMERIKSAAN



Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan  :
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan, Wajib Pajak berhak:
1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan
   Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah
   Pemeriksaan;

PENGERTIAN DAN TUJUAN PEMERIKSAAN



Pengertian Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan

TATA CARA PENGAJUAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH



Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh
Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis
dari Menteri Keuangan, kecuali Wajib Pajak dalam rangka
Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor
Kontrak Kerja Sama.

PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH



Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah:
Wajib Pajak yang diperkenankan menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata
uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat adalah :

Senin, 29 September 2014

PEMBUKUAN / PENCATATAN



Pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan
dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan
barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk

GUGATAN



Gugatan
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Peradilan Pajak terhadap :
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
    Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan  keputusan

IMBALAN BUNGA



Imbalan Bunga
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan
sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan
banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan
dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum
mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu)

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING



Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan
yang diberikan atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan
banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
a. tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan alasan yangjelas;

PENYELESAIAN KEBERATAN



Penyelesaian Keberatan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima,
harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) telah lewat dan
Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima

Minggu, 28 September 2014

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN



Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pengertian “Keberatan”
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan.

PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK



Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak  :
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat :
a. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak
     atau STP yang tidak benar; dan/atau
b. membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan

PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI



Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
    permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau
    menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda,
    dan/ atau kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB
    atau SKPKBT, dikenakan karena adanya kekhilafan

Jumat, 26 September 2014

PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK



Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan
pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus
dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal
Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.

DALUWARSA PENAGIHAN



Daluwarsa Penagihan  :
a. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga,
    denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa
    setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung
    sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
    Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan,
    dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan

HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK / PENANGGUNG PAJAK



Hak Wajib Pajak/Penanggung Pajak  :
Wajib Pajak/Penanggung Pajak berhak:
a. meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda
    Pengenal Jurusita Pajak;
b. menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara
    Penyitaan;
c. menentukan urutan barang yang akan dilelang;

TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK



Tindakan Penagihan Pajak  :
Apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo
pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan
penagihan pajak sebagai berikut:
a. Surat Teguran
    1. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau
       seluruhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar

UTANG PAJAK



Utang Pajak :
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah
pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu  yang ditetapkan

Kamis, 25 September 2014

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK



Pengertian :
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,
dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK KEPADA WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU



Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib
Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu  :
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang
dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak adalah :
1. Wajib Pajak OP yang tidak menjalankan usaha atau
    pekerjaan bebas;

RESTITUSI ATAS PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG



Dalam hal pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terhutang:
Pajak yang yang seharusnya tidak terutang adalah pajak
yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan
objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau

Rabu, 24 September 2014

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK



Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengertian :
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,

PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK



Prinsip self assessment dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan
untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan pajak yang terutang sendiri sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga
penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan
pada Wajib Pajak sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT)

BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK



Batas Waktu Pembayaran Pajak  :
1 PPh pasal 4(2) setor sendiri tgl 15 bulan berikutnya
2 PPh pasal 4(2)  pemotongan  tgl 10 bulan berikutnya
3 PPh pasal 15 setor  sendiri  tgl 15 bulan berikutnya
4 PPh pasal 15  pemotongan  tgl 10 bulan berikutnya
5 PPh pasal 21 tgl 10 bulan berikutnya
6 PPh pasal 23/26 tgl 10 bulan berikutnya

PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)



Pembetulan SPT  :
• Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan
    Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan
    menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat
    Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan

SANKSI TIDAK ATAU TERLAMBAT MENYAMPAIKAN SPT




Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT :
1 SPT Masa  PPN 500.000
2 SPT Masa Lainnya 100.000
3 SPT PPh WP Badan 1.000.000
4 SPT PPh WP OP 100.000

PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN



Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan  :
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan
ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya
kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan
laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk

PELAPORAN SPT MELALUI ELEKTRONIK (e-Filing)



Pelaporan SPT secara e-filing dapat melalui 2 cara, yaitu:
1. E-Filing melalui perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
    Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan
    yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan
    serta dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda
    tangan digital secara elektronik ke DJP melalui suatu

Selasa, 23 September 2014

KETENTUAN TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)



Ketentuan Tentang Penyampaian SPT  :
a. Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak dapat dilakukan:
   • Secara langsung ke KPP/KP2KP atau tempat lain  yang
      ditentukan (Drop Box, Pojok Pajak, Mobil Pajak  Keliling);
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau;
  • Dengan cara lain yaitu melalui perusahaan jasa  ekspedisi atau

TEMPAT PENGAMBILAN DAN KETENTUAN PENGISIAN SPT



Tempat pengambilan SPT :
Setiap Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP,
Kantor Pusat DJP, atau dapat diunduh di situs Ditjen Pajak
: http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/
fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)



Fungsi SPT  :
a. Bagi Wajib Pajak pada umumnya  :
    Sebagai sarana Wajib Pajak  untuk melaporkan dan 
    mempertanggung-jawabkan   penghitungan jumlah pajak
     yang sebenarnya terutang dan
    untuk melaporkan  tentang :

PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )



Pengertian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib
Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/
atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.

PENGHAPUSAN NPWP DAN PERSYARATANNYA



Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak, dapat melakukan penghapusan
NPWP/ pencabutan pengukuhan PKP. Penghapusan NPWP/
pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan
Pemeriksaan atau Verifikasi. Penghapusan NPWP/
pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan Verifikasi

WAJIB PAJAK PINDAH



Dalam hal Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat
kegiatan usaha, Wajib Pajak agar melaporkan diri ke KPP
lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi :
   • Yang pindah tempat tinggal, melampirkan surat
       keterangan pernyataan pindah tempat tinggal dari

PENDAFTARAN NPWP DAN PKP MELALUI ELEKTRONIK (Electronic Registration)



Pendaftaran NPWP dan PKP Melalui Elektronik
(Electronic Registration)  :
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga
dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs
Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id.
Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/
Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP.

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NPWP SERTA PELAPORAN PENGUKUHAN PKP



Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta
Pelaporan Pengukuhan PKP  :
Wajib Pajak (WP) mengisi dan menandatangani Formulir
Permohonan Pendaftaran dan/atau Formulir Permohonan
Pengukuhan PKP dengan lengkap dan jelas serta
menyampaikan secara langsung atau melalui jasa pengiriman