Minggu, 22 November 2015

UPAYA HUKUM BANDING

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam UU KUP Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Jumat, 20 November 2015

PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.     Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas

Kamis, 19 November 2015

PRINSIP PEMBUKUAN

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.    Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

Selasa, 27 Oktober 2015

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR


Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP menetapkan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

Senin, 28 September 2015

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN



Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.

TAXABLE EMPLOYERS


Every taxpayer as entrepreneurs who are taxed by LawValue Added Tax Act 1984 and amendments thereto, shall reportits business in the office of the Directorate General of Taxation whose jurisdiction covers residence or domicile entrepreneurs, and business activities made to be confirmed as Taxable Entrepreneur

TAX ID NUMBER


Every taxpayer who meets the requirements of subjective and objective fit with the provisions of tax laws must register at the office of the Directorate General of Taxation whose jurisdiction includes the residence or domicile of the taxpayer and he was given a Taxpayer Identification Number

Selasa, 08 September 2015

MENGENAL SANKSI PAJAK


Pengetahuan tentang sanksi dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan self assessment system dalam rangka  pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. 

Rabu, 02 September 2015

TAX RETURN


Notice is a letter by the taxpayer is used to report the calculation and payment of tax payable under the provisions of tax legislation.There are two types of the Notice of among other things the Notice Period and Notice of Annual. Notice Period is a letter that is used taxpayer to report and the calculation or payment of taxespayable in a tax period.In general, both the Notice has two

Senin, 31 Agustus 2015

INTEREST ON DEBT ELIMINATION OF TAX PENALTIES

If you have a tax debt that arose prior to the date of January 1, 2015 and you pay off the tax debt prior to January 1, 2016, you can earn interest on the removal of sanctions Tax Debt.Tax debt in question is the amount of tax not paid or underpaid at maturity repayment as specified the assessment letter on tax underpayment or tax underpayment assessment letter Supplement, as well as the Decree of Correction, Decree Objection, Judgment Appeal or

Kamis, 27 Agustus 2015

OBJECT OF INCOME TAX FINAL

In Article 4 paragraph 2 of the Income Tax Act, explained that the income in the form of interest on deposits and other savings, income from shares and other securities transactions on the stock exchange, the income from the transfer of assets such as land or buildings

Rabu, 26 Agustus 2015

AGENCY FOR PERMANENT BODY AS A FOREIGN TAX SUBJECT

A permanent establishment implies the existence of a place of business (place of business) is the facility that can be land and buildings as well as machinery and equipment. The place of business is permanent and usedto run the business or activities of entities not established or domiciled in Indonesia.

Selasa, 25 Agustus 2015

TAX BASE VALUE ADDED TAX

Tax Base is the basis used forcalculating tax payable, such as: the Sales Price,Replacement, Import Value Export, or other value thatdetermined by the Regulation of the Minister of Finance.

RELATED STATUTORY TAX IN INDONESIA


The notion of a special relationship:
In practice often occurs a business entity transacting with other business entities, while both are still in the same business group. In such case, do not close the possibility of related party transactions that are not reasonable. Therefore,

CREDITING INPUT TAX

The provisions on crediting Input Tax for Taxable Person who should use the Guide crediting Input Tax Calculation: 

1. In the acquisition of taxable goods and / or services Taxable  
    Taxable Person crediting Input tax on the acquisition of taxable 
    goods and / or Taxable Services  is equal to the percentage 
    estimate of the average number of delivery  the tax payable on 
    the surrender entirely in the Notice VAT-month period of  
    acquisition of taxable goods and / or Taxable Services.

CLEAN WATER DELIVERY EXEMPTED FROM VAT

On the transfer of water by employers exempt from the Value Added Tax which consists of:
a. Clean water is not yet ready to drink; and / or
b. Clean water is ready to drink (water) not including bottled water. Bottled water is water that has been treated with special treatment

OBLIGATIONS TAXABLE PERSON IN CHARGE VAT RETURN PERIOD

Each taxpayer must fill out the Notice in Indonesian by using Latin letters, Arabic numerals, the currency of rupiah, and signed and delivered to the office of the Directorate General of Taxation where taxpayer confirmed.For Taxpayers who use foreign languages ​​and currencies other than Rupiah in the implementation of its books, shall deliver the Notice

SURAT KETETAPAN KURANG BAYAR (PSL 13 UU NO.28/2007)


-
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
-

Senin, 24 Agustus 2015

KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM PENGISIAN SPT MASA PPN

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan.

Selasa, 04 Agustus 2015

PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN


Atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang terdiri dari :
a.      Air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
b.      Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) tidak termasuk air minum dalam kemasan.    Air minum dalam kemasan

Kamis, 30 Juli 2015

PENGHAPUSAN SANKSI BUNGA ATAS UTANG PAJAK


Apabila Anda mempunyai Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015 dan Anda melunasi Utang Pajak tersebut sebelum tanggal 1 Januari 2016, Anda dapat memperoleh penghapusan sanksi bunga atas Utang Pajak.
Utang Pajak dimaksud adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum 

Rabu, 08 Juli 2015

BUILD THEIR OWN ACTIVITIES SUBJECT TI VAT

Build their own activities subject to VAT if:1. The activities build buildings that do not in  business activity or  
    employment by private persons or entities  the results of which 
    are used alone or used by another party,  including those carried 
    out by contractors or subcontractors  but over the building 
    activities are free of VAT.

Senin, 22 Juni 2015

CALCULATION OF VALUE ADDED TAX PAYABLE

Calculation of VAT owed done by as follows:1. VAT payable on the delivery of motor vehicles
    
former and gold jewelry by Taxable was
10% X Tax Base;
2. The amount of Input Tax which could be credited calculated     use guidelines for crediting Input Tax calculation is equal to:     a) 90% of the output tax, in the case of Taxable Person make    
         delivery of second hand vehicles in retail

Selasa, 16 Juni 2015

THE PROSEDURE TO CLAIM VAT REFAUND

Accompanied baggage (goods)

To be eligible for the VAT refund:
a. goods must be purchased from shop with “VAT Refund

   for Tourists” label across Indonesia by showing your
   passport, and you must have a valid tax invoice (a tax
   invoice at-tached with one payment receipt) from the shop.

Senin, 15 Juni 2015

VAT REFUND FOR TOURIST

Now your visit to Indonesia can be more enjoyable. The
Indonesian government has provided a facility for tax refund
if you purchase goods in any shop (retailer) with “VAT Refund
for Tourists” logo.
Please feel free to visit any Indonesian shop (retailer) with

KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun
dari luar daerah Pabean.

PENYERAHAN JASA YANG DIBEBASKAN PPN

Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  adalah :
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut
    Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
    Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
   atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
   Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:

Kamis, 11 Juni 2015

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
1. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam
    kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
    yang  hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,
    termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong
    tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN.

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Ketentuan tentang pengkreditan Pajak Masukanbagi PKP yang harus menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan :
1. Pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP, PKP mengkreditkan
    Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut
    adalah sebesar perkiraan persentasi rata-rata jumlah penyerahan
    yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya di SPT
    Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP.

Selasa, 09 Juni 2015

MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG


Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
    bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
    10% X Dasar Pengenaan Pajak;
2. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung

Senin, 08 Juni 2015

JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PPN

Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
1.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional,
     Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
     Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
     Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan
     Penyeberangan Nasional, yang meliputi:

BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
1.  Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun 
     sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta
     perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
     Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
     Pemukiman dan Prasarana Wilayah;

Minggu, 07 Juni 2015

PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

SAAT PELAPORAN PPN/ PPnBM
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus
    dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada
    Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan  
    berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Kamis, 04 Juni 2015

MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
   bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
   10% X Dasar Pengenaan Pajak;

PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PPN /PPnBM


Saat Pembayaran atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus
    disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa
    Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa
    Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

Rabu, 03 Juni 2015

DASAR PENGENAAN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk
menghitung pajak yang terutang, berupa: jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selasa, 02 Juni 2015

JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


 JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PPN
1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
    a. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
    b. jasa dokter hewan;
    c. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi,ahli gizi, dan
        ahli fisioterapi;

Senin, 01 Juni 2015

BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


 Jenis Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai  sbb :
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
    langsung dari sumbernya meliputi :
    a.Minyak mentah (crude oil);
    b.Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap
       dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang  melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

VALUE ADDED TAX

Value Added Tax (VAT) is a tax levied top:
a. delivery of taxable goods in the Customs Area conducted by the 

    employer;
b. imports taxable goods;
c. delivery of Taxable Services Taxes
in the Customs Area  
    conducted by the employer;

Minggu, 31 Mei 2015

PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH


1.   Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah 
    dapat diselenggarakan oleh Wajib pajak dengan persetujuan 
    Menteri Keuangan yaitu:
    a.    Wajib Pajak dalam rangka penanaman modal asing;
    b.    Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;

Senin, 25 Mei 2015

SERVICES DELIVERY OF EDUCATIOAN SCHOOLS

a.  Services Delivery of Education schools, such as services  the 
     implementation of general education, vocational 
     education, special education, service education, education   
     religious, academic education and professional education;b.  
     School education services.

Minggu, 24 Mei 2015

LETTER OF TAX BILLS

STPs is a letter to the tax bill and or administrative sanctions such as fines, and or interest. Administrative penalties billed with STPs include administrative fine of Rp. 50000.00 for taxpayers who are not or are late in submitting STPs period, administrative fines of Rp. 100,000.00 for taxpayers who are not or are late in submitting the annual Tax, penalty 2% of Tax Base for entrepreneurs who do

Kamis, 21 Mei 2015

ADMINISTRATIVE SANCTIONS IN THE FIELD OF TAXATION



 Administrative Sanctions in the field of taxation:

a. Sanctions Adrninistrasi Fine Form

Penalties are kind of sanctions most commonly found in the tax law. Related penalty amount may be set at a certain amount, a percentage of a certain amount, or a number of multiplication of a certain amount.

LATE ADMINISTRATIVE SANCTIONS / NOT PAY TAXES

1. Administrative Sanctions Late Paying Taxes (Article 9 
    paragraph  2a General Provisions Taxation)
If payment or tax payment made after the due date of payment or tax payment, subject to administrative sanctions in the form of an interest rate of 2% a month, calculated and payment is due until the payment date of the sanctions, and parts and counted the full moon of the month.

Rabu, 20 Mei 2015

SANCTIONS IN THE FIELD OF TAXATION


We often hear proceed with criminal sanctions in a general court. In taxation is subject to criminal sanctions. General Provisions Tax Law states that in essence, the imposition of criminal sanctions is the latest attempt to improve tax compliance. However, the government still provides assistance in the enforcement of criminal

Selasa, 19 Mei 2015

THEORY OF TAX COLLECTION

According to R. Santoso Brotodiharjo SH, in his book Introduction to Tax Law, there are several theories that underlie the existence of taxation, namely:

    Insurance theory, according to this theory, the state has a duty to protect its citizens from all interests both safety and the safety of their belongings soul. For the protection necessary expenses like insurance agreement required the payment of premiums. Tax

GAINS FROM THE SALE OR TRANSFER OF PROPERTY


Gains from the sale or transfer of property, including:
  • Gains from transfer of property to the company, partnership, and other entities in lieu of shares or equity;
  • Gains derived by the company, partnership, and other entities for the transfer of property to shareholders partners or members;

Senin, 18 Mei 2015

OBJECT OF TAX DISPUTE

When applying to the Court of Tax Appeals, Taxpayers Generally only disputed matters concerning the amount of material as the principal amount of tax, tax penalties, the amount of underpayment, overpayment, and other material things.  
Whereas in this appeal process, taxpayers can also dispute the things that are formal (formal aspects) both formalities in tax audits and the finalization of Objections.

PENGERTIAN, JENIS DAN FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN


1.    Pengertian Surat Pemberitahuan  :

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.