1.
Pengertian Surat Pemberitahuan :
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan
objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2.
Jenis Surat Pemberitahuan :
Terdapat dua macam surat pemberitahuan (SPT), yaitu SPT Masa (SPM) untuk suatu Masa Pajak
dan SPT Tahunan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Rincian masing-masing SPT
terlihat pada tabel berikut ini :
Terdapat dua macam surat pemberitahuan (SPT), yaitu SPT Masa (SPM) untuk suatu Masa Pajak
dan SPT Tahunan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Rincian masing-masing SPT
terlihat pada tabel berikut ini :
3.
Fungsi Surat Pemberitahuan :
a.
Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan, fungsi SPT adalah
sebagai sarana untuk malaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk
melaporkan tentang:
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk
melaporkan tentang:
1)
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri dan atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
2)
Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek
pajak dan atau bukan objek;
3)
Harta dan kewajiban;
4)
Pembayaran dan pemotong atau pemungut tentang
pemotongan/pemungutan pajak orang
pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak.
pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak.
b.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi SPT adalah sebagai
sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenamya terutang dan
untuk melaporkan tentang:
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenamya terutang dan
untuk melaporkan tentang:
1) Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
2)
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak
dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c.
Bagi Pemotong/Pemungut Pajak, fungsi SPT adalah sebagai
sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar