Senin, 18 Mei 2015

PENGERTIAN, JENIS DAN FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN


1.    Pengertian Surat Pemberitahuan  :

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.    Jenis Surat Pemberitahuan  :
     Terdapat dua macam surat pemberitahuan (SPT), yaitu SPT Masa (SPM) untuk suatu Masa Pajak 
     dan SPT Tahunan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Rincian masing-masing SPT 
     terlihat pada tabel berikut ini :

3.    Fungsi Surat Pemberitahuan :

a.    Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk malaporkan dan 
     mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk 
     melaporkan tentang:

    1)    Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui 
         pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
   2)    Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek;
   3)    Harta dan kewajiban;
   4)    Pembayaran dan pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang 
        pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak.

b.    Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan 
     mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenamya terutang dan 
     untuk melaporkan tentang:

    1)    Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
    2)    Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak 
         dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan 
         perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

c.    Bagi Pemotong/Pemungut Pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan 
     mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar