Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam UU KUP Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Artinya bahwa bagi Wajib Pajak yang mengajukan banding, jangka waktu
pelunasan pajak yang diajukan banding tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak
tanggal penerbitan Putusan Banding. Penangguhan jangka waktu pelunasan pajak
menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak yang belum
dibayar pada saat pengajuan keberatan.
Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) UU KUP tidak termasuk sebagai utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) UU KUP.
Dalam hal permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, jumlah
pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan Putusan Banding, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan
apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Disamping itu, Wajib Pajak
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat ini.
Contoh:
Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah
pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 diterbitkan terhadap
PT A. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak
yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Wajib Pajak telah melunasi
sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian mengajukan
keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar
Rp750.000.000,00.
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh Pengadilan
Pajak diputuskan besarnya pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar
Rp450.000.000,00. Dalam hal ini baik sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 maupun sanksi administrasi
berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) tidak dikenakan. Namun,
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu
sebesar 100% x (Rp450.000.000,00 - Rp200.000.000.00)=Rp250.000.000,00
Minggu, 22 November 2015
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar