Jumat, 20 November 2015

PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.     Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas



atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan. Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum
dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis
dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.
Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat
asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau
perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu
sendiri, misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan
aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu.

Contoh:
Wajib Pajak dalam tahun 2008 menggunakan metode penyusutan “garis lurus atau
straight line method. Jika da!am tahun 2009 Wajib Pajak bermaksud mengubah metode
penyusutan aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun atau
declining balance method, Wajib Pajak harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada
Direktur Jenderal Pajak yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku 2009 dengan
menyebutkan alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari
perubahan tersebut.
Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan
atau kerugian Wajib Pajak. Oleh karena itu, perubahan tersebut juga harus mendapat
persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Apabila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang
bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama
atau lebih.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar