Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
a. Stelsel pengakuan penghasilan;
b. Tahun buku;
c. Metode penilaian persediaan; atau
d. Metode penyusutan dan amortisasi.
Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti
penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi,
tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara
tunai.
Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan
metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai dalam
bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti
build operate and transfer (BOT) dan real estat.
Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan
yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar
telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru
dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu
periode tertentu.
Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan
jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara
penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam
stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat
pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang,
jasa, dan biaya operasi lain dibayar.
Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang
mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun
dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh
karena itu, untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus
memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh
penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok
penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat
diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat
dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).
Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga
dinamakan stelsel campuran.
Kamis, 19 November 2015
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar