The purpose of this Tool is to help the reader understand the structure, design, and administration of tobacco taxes. There is no doubt about the adverse health impacts of tobacco use. In both developed and developing countries, the Ministries of Health, tobacco interest groups , academia, and advocates against tobacco strongly believe that tobacco consumption should be reduced, and that tobacco taxes are the single
Jumat, 25 Juli 2014
AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THE NETHERLANDS
This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of each of the two States or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or elements of income, including
There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or elements of income, including
Kamis, 24 Juli 2014
INDONESIA BUSINESS TAXATION GUIDE
Indonesia
can brag about its 2009 decent economic performance when most other countries
around the world experienced severe contraction, and in spite of political
turbulence that always comes with general elections, the nation can still take
pride that it was by and large a peaceful democratic process. The government
continues to grapple
ASPEK PERPAJAKAN ATAS USAHA EMAS PERHIASAN
Emas
perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau
seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun
kombinasi diantaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau
bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
CORPORATE INCOME TAX RATES
Generally, a flat rate of 25% applies. Public companies that satisfy a minimum listing requirement of 40% and other conditions are entitled to a tax cut of 5% off the standard rate, giving them an effective tax rate of 20%. Small enterprises, i.e. corporate taxpayers with an annual turnover of not more than Rp50 billion, are entitled to a 50% discount of the standard tax rate which is imposed
proportionally on taxable income of the part of gross turnover up to Rp4.8 billion.
proportionally on taxable income of the part of gross turnover up to Rp4.8 billion.
Selasa, 22 Juli 2014
PENYERAHAN BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIPUNGUT PPN
Seringkali kita
menjumpai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
tidak dipungut PPN. Terdapat beberapa kemungkinan mengapa konsumsi terhadap
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak dikenakan (tidak
dipungut) Pajak Pertambahan Nilai:
1.
Pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
MEKANISME PEMBAYARAN PPN
Mekanisme
pembayaran PPN dapat dilakukan dengan cara menitipkan uang pajak kepada pihak
penjual (pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) yang
telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau dengan cara membayarkannya
secara langsung ke negara. Hal ini tidak berarti bahwa subyek pajak dapat
memilih untuk membayar PPN dengan menggunakan salah satu mekanisme pembayaran.
Penggunaan mekanisme pembayaran yang berbeda timbul karena kondisi dan situasi
transaksi yang berbeda pula (spesifik).
KARAKTERISTIK PPN
Sebagai pajak
yang dikenakan terhadap kegiatan konsumsi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
1. Pajak
Obyektif
PPN tergolong
sebagai pajak yang obyektif, karena penekanannya mula-mula kepada subyeknya
terlebih dahulu,
WAKTU PENGENAAN PPN
Untuk memahami
Pajak Pertambahan Nilai, kita harus memahami saat-saat penting di dalam
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Terdapat tiga poin waktu yang harus
diperhatikan di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagai berikut:
1. Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Pajak
Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya konsumsi
Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya konsumsi
Minggu, 20 Juli 2014
IMBALAN BUNGA
a. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak (SPMKP);
pajak (SPMKP);
b. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar
Bayar
c. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan
keberatan atau permohonan banding (menyangkut
SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar) diterima
keberatan atau permohonan banding (menyangkut
SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar) diterima
Rabu, 16 Juli 2014
SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP DAN PENGUKUHAN PKP
1. Kesengajaan :
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan
diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP,
sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara
paling lambat 6 tahun danPENAGIHAN PAJAK
Untuk mengantisipasi
kemungkinan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak
sukarela, undang-undang perpajakan memasukkan peraturan-peraturan tentang
tindakan-tindakan yang dapat diambil fiskus bilamana diperlukan untuk memaksa Wajib
Pajak tersebut.
Peraturan-peraturan
tentang tindakan-tindakan untuk memaksa pertama-tama ditujukan kepada pemenuhan
kewajiban utamanya yaitu pembayaran pajaknya. Untuk menjamin pemasukan uang ini
ke dalam kas negara, maka diadakanlah paksaan yang bersifat langsung,
yaitu
JENIS PAJAK
1. Menurut
Sifatnya
a. Pajak Langsung adalah : pajak yang
pembebanannya tidak
dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi
beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan.
Contoh: PPh
dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi
beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan.
Contoh: PPh
b. Pajak Tidak Langsung adalah : pajak yang
pembebanannya
dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh: PPN
dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh: PPN
FUNGSI PAJAK
Dalam pengambilan
kebijakan ekonomi dalam skala nasional, kebijakan pemerintah dibidang
perpajakan (fiscal policy) merupakan
kebijakan strategis dengan berbagai pengaruhnya pada proses pembangunan. Hal
ini perlu disadari oleh masyarakat dengan mengetahui fungsi pajak bagi
pembangunan, karena tidak mungkin suatu negara menghendaki merosotnya kehidupan
ekonomi masyarakat akibat kebijakan di bidang perpajakan.
Pajak memilik dua macam
fungsi utama yaitu Fungsi Penerimaan
Minggu, 13 Juli 2014
PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN (Closing Conference)
1. Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Fiskus wajib
memberitahukan secara tertulis kepada WP tentang hasil pemeriksaan berupa
hal-hal yang berbeda antara SPT dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi WP.
2. Atas pemberitahuan di atas WP wajib menyampaikan
PEMINDAHBUKUAN (Pbk)
Dasar Dilakukan Pemindahbukuan adalah :
a. Adanya Kelebihan Pembayaran pajak yang
besarnya dinyatakan dalam SKPLB;
besarnya dinyatakan dalam SKPLB;
b.Telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terutang yang besamya dinyatakan dalam SKPLB atas pajak yang seharusnya tidak terhutang.
tidak terutang yang besamya dinyatakan dalam SKPLB atas pajak yang seharusnya tidak terhutang.
SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT/TIDAK MEMBAYAR PAJAK
Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan
setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2 %
TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK
a. Kantor Pos;
b. Bank Badan Usaha Milik Negara/Daerah (misal, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank
BRI, Bank BPD Bali);
c. Bank-bank yang ditunjuk Menteri Keuangan (misal, Bank Lippo, Bank BCA, Bank
Bali, Bank Danamon, dsb);
Direktorat Jenderal Pajak tidak dibenarkan menerima
setoran pajak dari Wajib Pajak. Dengan usaha memperluas tempat pembayaran pajak
yang mudah dijangkau oleh wajib pajak dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak
dalam memenuhi kewajibannya sekaligus menghindarkan adanya rasa keengganan
dalam melaksanakan pembayaran pajak.
Kamis, 10 Juli 2014
PENENTUAN HARGA PEROLEHAN DALAM TRANSAKSI PENGALIHAN HARTA
Di dalam Pasal 10 UU PPh diatur beberapa ketentuan yang terkait dengan
penentuan harga perolehan atau harga penjualan yang mengakibatkan adanya
pengalihan harta, berikut uraiannya :
1. Jual beli
a. Tidak ada hubungan istimewa
Harga
perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli
HUBUNGAN ISTIMEWA
1. Pengertian
hubungan istimewa :
Di dalam praktik seringkali
terjadi suatu badan usaha bertransaksi dengan badan usaha lainnya, sedangkan
keduanya masih dalam satu kelompok usaha. Dalam hal demikian, tidak menutup
kemungkinan terjadi transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar. Untuk itu,
Pasal 18 UU PPh telah memberikan batasan tentang hubungan istimewa, yaitu
hubungan istimewa dianggap ada apabila:
KEWAJIBAN PEMBUKUAN
Di dalam UU KUP, diatur bahwa WP
Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, yaitu suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi
Minggu, 06 Juli 2014
PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
1.Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha. Pengertian berhubungan
langsung dengan usaha adalah berhubungan langsung dengan kegiatan produksi,
manajemen, distribusi, dan pemasaran.
MEKANISME PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Secara garis
besar, Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK) harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
1. Benar secara formal. Pengertian pajak masukan yang
benar secara formal adalah:
- Berbentuk
faktur pajak standar.
- Ketujuh unsur utama di dalam faktur pajak
standar telah
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Masukan digambarkan sebagai aliran uang keluar (cash out flow) yang akan bertanding
dengan Pajak keluaran yang digambarkan sebagai aliran uang masuk (cash in flow), dan menghasilkan
keseimbangan yang berarti bahwa jumlah aliran uang masuk akan sama dengan
jumlah aliran uang keluar. Apabila hasil pertandingan antara Pajak keluararan
melawan Pajak masukan adalah kekurangan bayar, maka akan ada pembayaran PPN
yang merupakan aliran uang keluar, sebagai penyeimbang. Sebaliknya, apabila
hasil pertandingan antara Pajak keluaran melawan Pajak masukan adalah kelebihan
bayar, maka akan ada aliran uang masuk yang berasal dari restitusi atau
tambahan Pajak masukan di masa pajak berikutnya yang berasal
Kamis, 03 Juli 2014
KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK
BUKAN JASA KENA PAJAK
Terdapat beberapa
jenis jasa yang digolongkan sebagai bukan jasa kena pajak, dengan beberapa
pertimbangan, diantaranya adalah:
1.Jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat
banyak dan merupakan bagian dari
kewajiban pemerintah untuk melayani kebutuhan utama masyarakat, seperti jasa
pendidikan,
DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN
Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) adalah dasar pengenaan tarif
dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dalam menentukan dasar pengenaan
pajak, obyektifitas atau kewajaran atas harga-harga yang berlaku merupakan hal
yang harus diperhatikan. Diantara hal yang dapat mempengaruhi kewajaran atau
obyektifitas harga dalam suatu transaksi, adalah ada tidaknya hubungan
istimewa.
Selasa, 01 Juli 2014
PENCABUTAN STATUS SEBAGAI PKP
Pengusaha Kena
Pajak yang dalam suatu tahun pajak mengalami penurunan omset (peredaran usaha)
sehingga jumlah peredaran usahanya menjadi kembali ke dalam batasan pengusaha
kecii, berhak untuk mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak agar statusnya
sebagai Pengusaha Kena Pajak dicabut. Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan
memberikan keputusannya dalam jangka waktu
SAAT TERUTANGNYA PPN
Secara sederhana
dapat dikatakan bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat dikonsumsinya
(diserahkannya) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hanya saja, terdapat
beberapa Objek Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki ciri-ciri khusus berkaitan
dengan penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Obyek-obyek tersebut
adalah:
SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT/TIDAK MEMBAYAR PAJAK
Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat
2a KUP) yakni : Apabila pembayaran atau penyetoran
pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan yang dihitung
dan jatuh tempo pembayaran sampai dengan sanksi tanggal
Langganan:
Postingan
(
Atom
)