Jumat, 25 Juli 2014

DESIGN AND ADMINISTER TOBACCO TAXES

The purpose of this Tool is to help the reader understand the structure, design, and administration of tobacco taxes. There is no doubt about the adverse health impacts of tobacco use. In both developed and developing countries, the Ministries of Health, tobacco interest groups , academia, and advocates against tobacco strongly believe that tobacco consumption should be reduced, and that tobacco taxes are the single

AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THE NETHERLANDS

This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of each of the two States or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.

There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or elements of income, including

Kamis, 24 Juli 2014

INDONESIA BUSINESS TAXATION GUIDE


Indonesia can brag about its 2009 decent economic performance when most other countries around the world experienced severe contraction, and in spite of political turbulence that always comes with general elections, the nation can still take pride that it was by and large a peaceful democratic process. The government continues to grapple

ASPEK PERPAJAKAN ATAS USAHA EMAS PERHIASAN


Emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi diantaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

CORPORATE INCOME TAX RATES

Generally, a flat rate of 25% applies. Public companies that satisfy a minimum listing requirement of 40% and other conditions are entitled to a tax cut of 5% off the standard rate, giving them an effective tax rate of 20%. Small enterprises, i.e. corporate taxpayers with an annual turnover of not more than Rp50 billion, are entitled to a 50% discount of the standard tax rate which is imposed
proportionally on taxable income of the part of gross turnover up to Rp4.8 billion.

Selasa, 22 Juli 2014

PENYERAHAN BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIPUNGUT PPN


Seringkali kita menjumpai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut PPN. Terdapat beberapa kemungkinan mengapa konsumsi terhadap Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak dikenakan (tidak dipungut) Pajak Pertambahan Nilai:

1.      Pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena

MEKANISME PEMBAYARAN PPN


Mekanisme pembayaran PPN dapat dilakukan dengan cara menitipkan uang pajak kepada pihak penjual (pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau dengan cara membayarkannya secara langsung ke negara. Hal ini tidak berarti bahwa subyek pajak dapat memilih untuk membayar PPN dengan menggunakan salah satu mekanisme pembayaran. Penggunaan mekanisme pembayaran yang berbeda timbul karena kondisi dan situasi transaksi yang berbeda pula (spesifik).

KARAKTERISTIK PPN


Sebagai pajak yang dikenakan terhadap kegiatan konsumsi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:

     1. Pajak Obyektif
PPN tergolong sebagai pajak yang obyektif, karena penekanannya mula-mula kepada subyeknya terlebih dahulu,

WAKTU PENGENAAN PPN


Untuk memahami Pajak Pertambahan Nilai, kita harus memahami saat-saat penting di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Terdapat tiga poin waktu yang harus diperhatikan di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagai berikut:
      1. Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Pajak
        Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya konsumsi

Minggu, 20 Juli 2014

IMBALAN BUNGA


 1.Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
     a. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran
         pajak (SPMKP);
     b. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih
         Bayar
     c. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan
         keberatan atau permohonan banding (menyangkut
       SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar) diterima

Rabu, 16 Juli 2014

SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP DAN PENGUKUHAN PKP


  1.    Kesengajaan :
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lambat 6 tahun dan

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

PENAGIHAN PAJAK


Untuk mengantisipasi kemungkinan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak sukarela, undang-undang perpajakan memasukkan peraturan-peraturan tentang tindakan-tindakan yang dapat diambil fiskus bilamana diperlukan untuk memaksa Wajib Pajak tersebut.
Peraturan-peraturan tentang tindakan-tindakan untuk memaksa pertama-tama ditujukan kepada pemenuhan kewajiban utamanya yaitu pembayaran pajaknya. Untuk menjamin pemasukan uang ini ke dalam kas negara, maka diadakanlah paksaan yang bersifat langsung, yaitu

JENIS PAJAK


   1.   Menurut Sifatnya
   a. Pajak Langsung adalah : pajak yang pembebanannya tidak
       dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi
       beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. 
       Contoh: PPh
   b. Pajak Tidak Langsung adalah : pajak yang pembebanannya
      dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh: PPN

FUNGSI PAJAK


Dalam pengambilan kebijakan ekonomi dalam skala nasional, kebijakan pemerintah dibidang perpajakan (fiscal policy) merupakan kebijakan strategis dengan berbagai pengaruhnya pada proses pembangunan. Hal ini perlu disadari oleh masyarakat dengan mengetahui fungsi pajak bagi pembangunan, karena tidak mungkin suatu negara menghendaki merosotnya kehidupan ekonomi masyarakat akibat kebijakan di bidang perpajakan.

Pajak memilik dua macam fungsi utama yaitu Fungsi Penerimaan

Minggu, 13 Juli 2014

PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN (Closing Conference)


  1. Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Fiskus wajib memberitahukan secara tertulis kepada WP tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara SPT dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi WP.

  2. Atas pemberitahuan di atas WP wajib menyampaikan

PEMINDAHBUKUAN (Pbk)

Dasar Dilakukan Pemindahbukuan  adalah :

   a. Adanya Kelebihan Pembayaran pajak yang 
      besarnya dinyatakan dalam SKPLB;
   b.Telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya
      tidak terutang yang besamya dinyatakan dalam SKPLB atas pajak yang seharusnya tidak terhutang.

SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT/TIDAK MEMBAYAR PAJAK

  
    Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat 2a KUP) adalah sbb :

Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 %

TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK


Wajib pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara melalui:
      a.     Kantor Pos;
   b. Bank Badan Usaha Milik Negara/Daerah (misal, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BPD Bali);
     c.  Bank-bank yang ditunjuk Menteri Keuangan (misal, Bank Lippo, Bank BCA, Bank Bali, Bank Danamon, dsb);
Direktorat Jenderal Pajak tidak dibenarkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak. Dengan usaha memperluas tempat pembayaran pajak yang mudah dijangkau oleh wajib pajak dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus menghindarkan adanya rasa keengganan dalam melaksanakan pembayaran pajak.

Kamis, 10 Juli 2014

PENENTUAN HARGA PEROLEHAN DALAM TRANSAKSI PENGALIHAN HARTA


Di dalam Pasal 10 UU PPh diatur beberapa ketentuan yang terkait dengan penentuan harga perolehan atau harga penjualan yang mengakibatkan adanya pengalihan harta, berikut uraiannya :

    1.  Jual beli
           a.    Tidak ada hubungan istimewa
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli

HUBUNGAN ISTIMEWA


     1.   Pengertian hubungan istimewa :

Di dalam praktik seringkali terjadi suatu badan usaha bertransaksi dengan badan usaha lainnya, sedangkan keduanya masih dalam satu kelompok usaha. Dalam hal demikian, tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar. Untuk itu, Pasal 18 UU PPh telah memberikan batasan tentang hubungan istimewa, yaitu hubungan istimewa dianggap ada apabila:

KEWAJIBAN PEMBUKUAN


Di dalam UU KUP, diatur bahwa WP Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi

Minggu, 06 Juli 2014

PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN


  1.Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha. Pengertian berhubungan langsung dengan usaha adalah berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, manajemen, distribusi, dan pemasaran.

MEKANISME PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN


Secara garis besar, Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK)  harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
   1. Benar secara formal. Pengertian pajak masukan yang benar secara formal adalah:
      -  Berbentuk faktur pajak standar.
      -  Ketujuh unsur utama di dalam faktur pajak standar telah

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN



Pajak Masukan digambarkan sebagai aliran uang keluar (cash out flow) yang akan bertanding dengan Pajak keluaran yang digambarkan sebagai aliran uang masuk (cash in flow), dan menghasilkan keseimbangan yang berarti bahwa jumlah aliran uang masuk akan sama dengan jumlah aliran uang keluar. Apabila hasil pertandingan antara Pajak keluararan melawan Pajak masukan adalah kekurangan bayar, maka akan ada pembayaran PPN yang merupakan aliran uang keluar, sebagai penyeimbang. Sebaliknya, apabila hasil pertandingan antara Pajak keluaran melawan Pajak masukan adalah kelebihan bayar, maka akan ada aliran uang masuk yang berasal dari restitusi atau tambahan Pajak masukan di masa pajak berikutnya yang berasal

Kamis, 03 Juli 2014

KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK


Kewajiban Menerbitkan Faktur Pajak. Sebagai pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan menerbitkan untuk menerbitkan Faktur Pajak yang merupakan Pajak Keluaran baginya.

BUKAN JASA KENA PAJAK


Terdapat beberapa jenis jasa yang digolongkan sebagai bukan jasa kena pajak, dengan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah:
   1.Jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan  merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk melayani kebutuhan utama masyarakat, seperti jasa pendidikan,

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN


Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  adalah dasar pengenaan tarif dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dalam menentukan dasar pengenaan pajak, obyektifitas atau kewajaran atas harga-harga yang berlaku merupakan hal yang harus diperhatikan. Diantara hal yang dapat mempengaruhi kewajaran atau obyektifitas harga dalam suatu transaksi, adalah ada tidaknya hubungan istimewa.

Selasa, 01 Juli 2014

PENCABUTAN STATUS SEBAGAI PKP


Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu tahun pajak mengalami penurunan omset (peredaran usaha) sehingga jumlah peredaran usahanya menjadi kembali ke dalam batasan pengusaha kecii, berhak untuk mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak agar statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak dicabut. Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan keputusannya dalam jangka waktu

SAAT TERUTANGNYA PPN


Secara sederhana dapat dikatakan bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat dikonsumsinya (diserahkannya) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hanya saja, terdapat beberapa Objek Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki ciri-ciri khusus berkaitan dengan penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Obyek-obyek tersebut adalah:

SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT/TIDAK MEMBAYAR PAJAK


Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat 2a KUP) yakni :   Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan yang dihitung dan jatuh tempo pembayaran sampai dengan sanksi tanggal