Kamis, 24 Juli 2014

ASPEK PERPAJAKAN ATAS USAHA EMAS PERHIASAN


Emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi diantaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Kegiatan usaha emas perhiasan adalah ;
1.      Mebuat dan menjual emas perhiasan
2.      Membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan
3.      Menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan yang akan dijual
4.      Jual beli emas perhiasan
5.      Jual beli emas perhiasan dengan batu permata
6.      Memperbaiki dan memodifikasi emas perhiasan
7.      Jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan

Selengkapnya  Download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar