Selasa, 31 Maret 2015

PPN ATAS JALAN TOL DI BATALKAN


Dalam rangka untuk menciptakan pertumbuhan Investasi dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2015 di CABUT dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Maret 2015  berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2015 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Jalan Tol.

Selengkapnya Download  PER-16/PJ/2015

Senin, 30 Maret 2015

PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA


Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dalam hal ini konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan, kecuali kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib pajak Orang Pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  dan melaporkan

Sabtu, 28 Maret 2015

JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan termasuk dalam jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi :

a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa
    penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
    pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
    keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan professional;

TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN


Tempat tinggal Orang Pribadi menurut keadaan yang sebenarnya adalah :

a. Rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
b. Rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal

Jumat, 27 Maret 2015

JASA BOGA ATAU KATERING TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 menetapkan bahwa Jasa Boga atau catering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa boga/catering dimaksud adalah merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang

PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN PPnBM



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menetapkan bahwa badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  
Badan usaha tertentu adalah :

Kamis, 26 Maret 2015

PPN ATAS JASA JALAN TOL



Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-10/PJ/2015  tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol menetapkan bahwa :  Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Jalan Tol yang dilakukan oleh Pengusaha Jalan Tol.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas

Rabu, 25 Maret 2015

MASA MANFAAT HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG SESUNGGUHNYA


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat Yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, menetapkan  bahwa untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan

PENGENAAN PPH ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan mengatur bahwa : Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek pahak penghasilan.

Selasa, 24 Maret 2015

TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK


Pengusaha Kena Pajak  wajib membuat e-Faktur untuk setiap :
a.  Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang

TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH DARI USAHA YANG DITERIMA/ DIPEROLEH WP YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, yaitu  Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

Senin, 23 Maret 2015

HARTA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM SPT TAHUNAN PPH TAHUN 2014





Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 pada bagian “Harta Pada Akhir Tahun”. 
Kewajiban tersebut adalah bagi Wajib Pajak yang menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir:

Minggu, 22 Maret 2015

TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PPH BAGI WP PP 46 TAHUN 2013


Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  1. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan

NOMOR SERI FAKTUR PAJAK YANG TIDAK TERPAKAI


Nomor Seri Faktur Pajak tidak dapat ditetapkan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai tanggal 01 April 2013, oleh karena itu  PKP harus mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan. Demikian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 diatur bahwa Nomor Seri Faktur Pajak diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor

Rabu, 18 Maret 2015

PEMBAYARAN KEMBALI PPN/PPnBM OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING


PMK Nomor 160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan Oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya, menetapkan bahwa :   Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya yang melakukan pemindahtanganan Barang Kena Pajak

SURAT KETERANGAN BEBAS PPN ATAU PPnBM ATAS BARANG MEWAH


Atas impor Barang Kena Pajak oleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).   Demikian pulan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Perwakilan Negara

PENGEMBALIAN PPN DAN PPnBM KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA


PMK Nomor 161/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPnBM Yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya menegaskan bahwa :  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau

Senin, 16 Maret 2015

PRAKTEK SEBAGAI KONSULTAN PAJAK

Berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan , harus mempunyai Izin Praktik
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.    Untuk memperoleh Izin Praktik,  Konsultan
Pajak harus menyampaikan permohonan secara  tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan :

CARA PENGAJUAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB)


Pengenaan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 milyar setahun sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas pemotongan PPh. Ketentuan yang mengatur mengenai

Minggu, 15 Maret 2015

WP BADAN YG MEMENUHI SYARAT SUBJEKTIF DAN OBJEKTIF





Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:

Kamis, 12 Maret 2015

WAJIB MENDAFTARKAN DIRI


Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:

Rabu, 11 Maret 2015

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA


Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi.  Utang Pajak sebagaimana dimaksud adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.

SYARAT MENDAPATKAN NPWP UNTUK BADAN USAHA

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
WAJIB PAJAK BADAN :
  1. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha

Senin, 09 Maret 2015

SAAT DAN TEMPAT TERUTANG PPN


Saat  PPN  terutang :
Dalam hal menentukan saat PKP melaksanakan kewajiban membayar pajak terutang menjadi sangat penting.
Ketentuan Pasal 11 UU PPN 1984 menetapkan bahwa  PPN terutang:
1) Pada saat penyerahan BKP atau JKP

Minggu, 08 Maret 2015

PPN ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 4A ayat (3) huruf d  mengatur bahwa Jasa Keuangan adalah termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :
a.
Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-10/PJ/2010 menetapkan bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak  adalah :
1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan 
    persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang 

Kamis, 05 Maret 2015

PPN ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN


Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Selasa, 03 Maret 2015

PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 21 / 26


Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah, pertama, orang pribadi yang merupakan Pegawai. Berikut ini adalah beberapa pengertian  terkait Pegawai, Penerima Penghasilan dan pemberi kerja pemotong pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012.Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi

Senin, 02 Maret 2015

PENGECUALIAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22


Yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah :
1.      Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan 
       ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, 
       dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
2.      Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak  
      Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21



Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan  kegiatan.




Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh ps 21)  yang wajib melakukan pemotongan PPh 21 adalah  :

Minggu, 01 Maret 2015

SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )


Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
Ada dua jenis SPT anatara lain SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT-Masa adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak

PENERAPAN TARIF PASAL 17 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN


Umum
1.      Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari:Pegawai Tetap; penerima Pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan; Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan