Senin, 22 Desember 2014

PAJAK PENGHASILAN PEJABAT / PNS / TNI / POLRI


Atas penghasilan selain penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APB.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan  berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final dengan tarif:

TARIF PAJAK BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK MEMILIKI NPWP


Penerapan Tarif Pemotongan Pajak Bagi Penerima Penghasilan Yang Tidak Memiliki NPWP
  1. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Minggu, 21 Desember 2014

TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23



Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25


Pajak Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 25 UU Perpajakan No 36 Tahun 2008 mengatur tentang Angsuran Pajak. Ketentuan Angsuran Pajak dalam tahun pajak berjalan antara lain sebagai berikut:
  • Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar:
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu
dikurangi dengan:

PENGHASILAN YANG MENJADI OBJEK PAJAK


Penghasilan yang menjadi Objek Pajak adalah  setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a.   Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau  
      jasa  yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,  
     upah,tunjangan, honorarium,komisi, bonus, gratifikasi, uang

Jumat, 19 Desember 2014

MENGHAPUS DAN MENCABUT NPWP


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dihapus atau dicabut bila Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang. NPWP juga dapat dihapus atau dicabut untuk wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil. NPWP dapat dihapus atau dicabut untuk warisan yang belum terbagi dalam kedudukan

KEWAJIBAN SETELAH MEMPEROLEH NPWP


Kewajiban Setelah Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  adalah sbb :
        Setelah memperoleh NPWP/ NPPKP , ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Kewajiban tersebut antara lain, pertama, kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh); Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan antara lain membuat SPT Masa; SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21), Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam “surat ketetapan  Pajak dan surat  keputusan lainnya. Kedua, kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan

WAJIB PAJAK


Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perpapajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yakni penghitungan, pelaporan, pembayaran, pemungutan/pemotongan pajak tertentu. 
Ada beberapa macam Wajib Pajak
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi. WP Pribadi Adalah  orang pribadi

Kamis, 18 Desember 2014

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI


Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:
  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD,

PENGHASILAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN INDONESIA


Undang-undang perpajakan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Pengertian   penghasilan   dalam   Undang-undang   ini   tidak

Rabu, 17 Desember 2014

NPWP SUAMI / ISTRI


Keluarga, yang terdiri atas suami, istri dan anak merupakan suatu kesatuan ekonomis dengan pusatnya adalah sang penanggung biaya hidup.  Kepala keluarga selaku penanggung biaya hidup keluarga  telah terdaftar dan diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Anggota keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi

Senin, 15 Desember 2014

ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Sejatinya PPh atau Pajak Penghasilan, adalah pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak (WP) dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Penghitungan besarnya penghasilan dan PPh yang terutang untuk satu tahun pajak secara prinsip hanya bisa dilakukan manakala tahun pajak yang bersangkutan telah berakhir dan WP sudah melakukan tutup

SAAT DIMULAINYA PENYUSUTAN

Penyusutan fiskal dimulai pada bulan terjadinya pengeluaran. Meski pengeluaran itu terjadi diakhir bulan misalnya, maka secara fiskal atas asset tersebut berhak mendapat penyusutan.
Misalnya jika kita membeli komputer di bulan September 2012 seharga Rp 10.000.000,00, maka untuk tahun pajak 2012 komputer tersebut boleh disusutkan sebanyak 4 bulan (terhitung

METODE PENYUSUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG PPH



Metode penyusutan yang diperbolehkan oleh UU PPh hanya ada dua, yaitu Metode Garis Lurus/GL (Straight Line Method) dan Metode Saldo Menurun/SM (Declining Balance Method).
Khusus untuk asset atau aktiva berupa bangunan, metode penyusutan yang diperkenankan oleh UU PPh hanyalah Metode Garis Lurus/GL.

MASA MANFAAT HARTA MENURUT ATURAN PERPAJAKAN

Masa manfaat harta seperti yang dicantumkan dalam Pasal 11 maupun Pasal 11A UU PPh ditetapkan sebagai berikut:

Kamis, 11 Desember 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 HADIAH


Hadiah yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah hadiah, penghargaan, bonus atau sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 [Pasal 23 ayat (1) huruf a.4 UU PPh]. Ini artinya, hadiah, penghargaan, bonus atau sejenisnya, yang menjadi objek pemotongan PPh adalah yang diberikan kepada WP badan dalam negeri maupun BUT.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 JASA


Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh di atas, jenis imbalan jasa yang ditetapkan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
  1. Jasa teknik;
  2. Jasa manajemen;
  3. Jasa konstruksi;
  4. Jasa konsultan; dan
  5. Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Minggu, 07 Desember 2014

PPH FINAL JASA KONSTRUKSI


Jasa konstruksi termasuk salah satu jenis kegiatan yang penghasilannya dikenakan PPh bersifat final. Pengenaan PPh Final ini mulai diterapkan sejak 2008 sejak munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Pada masa sebelum 2008, saat Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 masih berlaku, secara umum penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh tetapi tidak bersifat final.

PENYUSUTAN MENURUT PERATURAN PAJAK


Salah satu biaya usaha yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, saat menghitung penghasilan kena pajak, adalah biaya Penyusutan. Meski secara umum sama dengan prinsip akuntansi yang lazim (SAK) namun sebenarnya peraturan pajak memiliki ketentuan tersendiri dalam soal penghitungan biaya Penyusutan.

JANGKA WAKTU DAN SYARAT PENGAJUAN SURAT BANDING


Jangka Waktu Pengajuan Surat Banding
Surat Banding tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SK Keberatan yang diajukan Bandingnya, diterima oleh WP. Dalam hal ini yang dianggap sebagai tanggal diterimanya SK Keberatan oleh WP adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau tanggal yang tercantum dalam surat tanda terima SK Keberatan apabila SK Keberatan itu diterima langsung oleh WP. Jangka waktu 3 (tiga) bulan ini tidak berlaku apabila WP bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi di luar kekuasaan (force majeur).

Jumat, 05 Desember 2014

PAJAK FINAL DARI PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN


Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan merupakan satu dari sekian banyak penghasilan yang pengenaan PPh-nya ditetapkan bersifat final. Peraturan yang menjadi rujukannya hingga saat ini adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.

Rabu, 03 Desember 2014

PERSYARATAN FORMAL PERMOHONAN BANDING KE PENGADILAN PAJAK

Permohonan Banding dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak bila memenuhi beberapa ketentuan atau persyaratan formal yang telah diatur dalam UU perpajakan, baik UU KUP maupun UU Pengadilan Pajak. Persyaratan formal tersebut mencakup soal format surat permohonan Banding maupun tindakan formal lainnya yang akan dijelaskan berikut ini. Jika salah satu persyaratan formal ini tidak bisa dipenuhi, jangan harap permohonan itu akan diterima dan

Selasa, 02 Desember 2014

OBJEK SENGKETA PAJAK


Saat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak, WP umumnya hanya mempersengketakan hal-hal yang bersifat material seperti mengenai besarnya jumlah pokok pajak, sanksi pajak, jumlah Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan hal-hal material lainnya. Padahal dalam proses Banding ini, WP juga dapat mempersengketakan hal-hal yang bersifat formal (aspek formal) baik formalitas dalam pemeriksaan pajak maupun dalam proses penyelesaian Keberatan.

KETENTUAN BANDING


Pasal 27 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa WP dapat mengajukan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1). Dari kalimat ini ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu badan peradilan pajak dan Surat Keputusan Keberatan.
Badan peradilan pajak yang dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) UU

SANKSI DALAM SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR


Sanksi yang termuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sbb :




1.
Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
2.
Kenaikan:

a.
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah