Perlindungan hukum di bidang
pajak merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi rakyat, khusus yang
berkaitan dengan persoalan pajak.
Perlindungan hukum bagi rakyat
dalam literatur berbahasa Belanda didefinisikan sebagai ”rechbescherming van de burgers tegen de
overhead”, sementara dalam literatur berbahasa Inggris, perlindungan hukum
bagi rakyat didefinisikan sebagai ”legal
protection of the individual in relation
to acts of
Kamis, 27 November 2014
Rabu, 26 November 2014
BANDING KE PENGADILAN PAJAK
Bilamana Wajib Pajak tidak menerima
atas keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak Surat Keputusan, Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk
memperoleh keadilan dengan cara
mengajukan banding pada Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Jakarta.
Pengadilan Pajak ini dibentuk di Ibukota Negara berdasarkan Undang-Undang
No.14 Tahun 2002. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang No.17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Undang-Undang No.14 tahun
Kamis, 20 November 2014
ARTIKEL PENGGOLONGAN JENIS PAJAK
Jenis-jenis pajak yang dapat
dikenakan dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan yaitu menurut
sifatnya,sasarannya/objeknya dan lembaga pemungutannya, dapat dijelaskan
sebagai berikut :
- Menurut sifatnya. Jenis pajak menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, serta
ARTIKEL KEWAJIBAN PETUGAS PAJAK (FISCUS)
Kewajiban petugas pajak (fiscus) yang diatur dalam undang-undang
pajak antara lain sebagai beirklut :
- Kewajiban untuk membina Wajib Pajak. Kewajiban ini merupakan satu kewajiban yang sangat penting, sekalipun sistem perpajakan yang dipakai sekarang adalah sistem self assessment. Suksesnya penerimaan pajak antara lain juga ditentukan melalui pembinaan yang dilakukan oleh fiscus. Pembinaan dapat dilakukan melalui berbagai upaya antara lain pemberian penyuluhan ketentuan
ARTIKEL HAK PETUGAS PAJAK ( FISCUS)
Hak-hak petugas pajak (fiscus) dalam
undang-undang pajak di Indonesia
antara lain sebagai berikut :
- Hak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan. Hak ini dilakukan secara jabatan oleh karena Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya ke kantor pajak. Hal ini dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki kantor pajak ternyata Wajib Pajak telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP.
ARTIKEL HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Berbicara masalah pajak tentu tidak
terlepas dari masalah hak dan kewajiban yang dimiliki Wajib Pajak maupun
fiscus. Untuk itu, perlu dilihat
kembali bagaimana sebenarnya literatur pajak memandang hal demikian. Dalam literatur pajak, tidak peranah ada satu
definisi atau pengertian yang menyebutkan bahwa pajak adalah
ARTIKEL KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Kewajiban Wajib Pajak yang diatur
dalam undang-undang perpajakan adalah antara lain :
ARTIKEL HAK WAJIB PAJAK
Hak-hak Wajib Pajak yang diatur
dalam undang-undang perpajakan adalah :
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiscus. Hak ini merupakan konskwensi logis dari sistem self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri.
Rabu, 19 November 2014
ARTIKEL KETETAPAN PAJAK
Dalam menjalankan
kegiatan usaha (bisnis) sehari-hari, para pengusaha tentu tidak terlepas darp
pengawasan aparatur pemerintah sesuai
bidang usaha ataua pekerjaannya masing-masing. Demikian juga aparatur pajak (fiscus) tentu
akan mengawasi semua pengusaha (termasuk orang pribadi) khususnya pengawasan
dalam rangka pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya
ARTIKEL FUNGSI PAJAK
Dalam literatur pajak sering disebutkan
bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter
dan fungsi regulered . Namun dalam perkembangannnya fungsi pajak
tersebut dapat dikembangkan dan ditambah
dua fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi
dan fungsi redistribusi. Fungsi budgeter adalah fungsi yang
letaknya di sektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak
sebanyak-banyaknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang pada
PERAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN
Untuk mewujudkan tujuan
nasional sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka
dilaksanakan pembangunan nasional dalam segala kehidupan bangsa dengan melibatkan
lembaga-lembaga negara, dan segenap rakyat Indonesia. Untuk mensukseskan
pembangunan nasional itu dibutuhkan dana dalam jumlah besar.
SEJARAH PERPAJAKAN
Sejarah pemungutan pajak pada mulanya merupakan suatu upeti ( pemberian secara Cuma cuma)
namun sifatnya merupakan suatu kewajiban
yang dapat dipaksakan yang harus
dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada
Selasa, 18 November 2014
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut
oleh :
- Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
- Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN
Prosedur Pemberian Fasilitas
- Barang Modal menggunakan SKB PPN dengan prosedur sebagai berikut:
- PKP wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar;
IMPOR/PENYERAHAN BKP TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
Impor Dan Atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang
tidak dikenakan PPN, selain itu dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha
dan meningkatkan
PAJAK MASUKAN YG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DENGAN PAJAK KELUARAN
Pajak
Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) UU PPN bagi pengeluaran untuk:
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau
Senin, 17 November 2014
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap :
1.
Penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
Pajak
dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
Pajak
2.
Yang
Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3.
Impor
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Tentang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, pasal 23.
Kamis, 13 November 2014
PAJAK ATAS HADIAH UNDIAN,PERLOMBAAN ATAU PENGHARGAAN
Pengertian
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya
TATA CARA PERHITUNGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Rabu, 12 November 2014
ARTIKEL PAJAK : SUBJEK PAJAK
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
- Subjek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
ARTIKEL PAJAK : KOMPENSASI PAJAK
Kompensasi Pajak :
Secara Negatif
Reaksi lain sebagai gejala perlawanan terhadap pajak yaitu kompensasi pajak secara negatif. Kompensasi pajak secara negatif yaitu: melepaskan pekerjaan sampingan untuk menghindari tarifARTIKEL : AKIBAT PENGELAKAN PAJAK
Akibat-Akibat Pengelakan Pajak
Dalam bidang keuangan
Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.PENGELAKAN PAJAK ( TAX EVASION )
Pengelakan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Wajib pajak di setiap negara terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinational corporation yang terdiri dari perusahaan-perusahaan
ARTIKEL PAJAK : APAKAH PENGHINDARAN PAJAK BISA DICELA SECARA MORAL ?
Apakah penghindaran pajak bisa dicela secara moral?
Menahan diriSecara moral, hal ini tidak tercela karena tidak ada orang yang akan menganggap perbuatan seorang peminum/perokok yang mengurangi kebiasaan merokoknya sebagai orang yang menghindari pajak. Malah, orang yang mengurangi, atau malah tidak merokok sama sekali dianggap sebagai tindakan terpuji.
Selasa, 11 November 2014
BENTUK USAHA TETAP
Yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) ( permanent establishment) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Senin, 10 November 2014
ARTIKEL : TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Teori pemungutan
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:Minggu, 09 November 2014
PENGHINDARAN PAJAK SECARA YURIDIS
Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh:
PERLAWANAN AKTIF TERHADAP PAJAK
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Ada 3 cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Pengelakan Pajak (Tax Evation), Melalaikan Pajak.
ARTIKEL PAJAK : PERLAWANAN PASIF TERHADAP PAJAK
Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar Wajib Pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
ARTIKEL PERPAJAKAN : ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims",
asas pemungutan pajak Kamis, 06 November 2014
ARTIKEL PERPAJAKAN : PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan
Rabu, 05 November 2014
JURUSITA PAJAK
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas:
- melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- memberitahukan Surat Paksa;
- melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP
Sanksi
yang berhubungan dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja
tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak
Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang
Selasa, 04 November 2014
ARTIKEL PENGHAPUSAN NPWP DAN PERSYARATANNYA
Penghapusan
NPWP dan Persyaratannya diatur sbb :
ARTIKEL PAJAK : OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek pajak penghasilan adalah : setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip
WAJIB PAJAK PINDAH
Dalam hal Wajib Pajak pindah
domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak melaporkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak lama maupun Kantor Pelayanan Pajak baru dengan
ketentuan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan
Senin, 03 November 2014
KELOMPOK BARANG/JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN
- Kelompok barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) adalah :
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu : minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit;
ARTIKEL PAJAK : SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Syarat
pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan
pajak pada masyarakat.
Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu
rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar
tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi
persyaratan yaitu:
ARTIKEL : CIRI - CIRI PAJAK
Ciri-ciri
pajak
Dari berbagai definisi yang
diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai
pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian
secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik
kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain
sebagai berikut:
Minggu, 02 November 2014
PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN NPWP
Pendaftaran
Untuk Mendapatkan NPWP :
ASAS PENGENAAN PAJAK
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara
Langganan:
Postingan
(
Atom
)