Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh:
- Penetapan pajak khusus untuk tempat dansa umum di Belanda. Pemerintah negeri Belanda menetapkan pajak khusus untuk tempat dansa umum. Karena pengenaan pajak ini, keuntungan pengusaha jadi berkurang. Untuk menghindari hal ini, mereka mengubah status tempat dansa umum tersebut menjadi tempat dansa khusus anggota yang keanggotaannya terbuka untuk umum. Dengan demikian, mereka terbebas dari pengenaan pajak untuk tempat dansa umum.
- Di Belanda dan di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda, pemilik bioskop menyediakan sederet kursi gratis di barisan terdepan khusus untuk wartawan. Dengan asumsi, setelah menonton wartawan tersebut akan menulis review tentang film tersebut dan memuat di koran/majalah mereka. Oleh pemerintah, ini dianggap iklan gratis. Maka dari itu, diterapkanlah pajak untuk kursi gratis tersebut. Pemilik bioskop menghindari pengenaan pajak ini dengan cara mengenakan tarif masuk yang sangat murah khusus untuk wartawan.
- Di Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan yayasan dalam penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, dan yayasan menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkuarang.
1. Kesengajaan pembuat undang-undang
Hal ini terjadi karena latar
belakang pembuat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan parlemen, di mana
parlemen mewakili berbagai kepentingan yang berbeda dan bisa saling bertolak
belakang antara satu dan yang lainnya. Dua kepentingan yang paling dominan di
parlemen adalah anggota parlemen yang mewakili kelompok buruh dan pemilik
modal. Apabila diajukan undang-undang yang menyinggung dua pihak tersebut,
diusahakan dicarikan jalan kompromi terhadap substansi masalahnya. Namun ini
sulit dilakukan kaena menyangkut kepentingan yang berbeda. Lalu dicarilah jalan
kompromi terhadap perumusan yang bisa diterima oleh semua pihak. Masing-masing
pihak bebas menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingan
masing-masing pihak. Pada akhirnya, undang-undang tersebut mengambang. Bisa
saja wajib pajak menafsirkan sesuai kepentingannya dan fiscus menafsirkan
sesuai dengan kepentingan negara.
2. Ketidaksengajaan pembuat undang-undang
Contoh: Pada akhir tahun 1800an,
undang-undang anti-trust atau undang-undang anti monopoli di Amerika Serikat
yang ditujukan untuk pemilik modal yang berbunyi “ Apabila ada yang menghambat
atau menghalangi perdagangan antar negara bgaian, bisa dijatuhi hukuman
berdasarkan undang-undang ini”.
Pada suatu kasus, serikat buruh
pada perusahaan transportasi melakukan pemogokan sehingga perdagangan antar
negara bagian terhambat. Pemimpin serikat buruh ini ditangkap dan dihukum
berdasarkan undang-undang anti monopoli karena dianggap menghambat perdagangan
antar negara bagian. Seharusnya undang-undang ini ditujukan untuk pemilik
modal, bukan untuk kaum buruh. Karena itu, pada pemilu berikutnya kaum buruh
memilih wakil-wakil mereka yang memang dalam hidupnya membela kepentingan kaum
buruh. Setelah pemilu, mereka berhasil mendominasi kursi di parlemen. Sehingga,
mereka menambahkan undang-undang anti trust tersebut dengan kalimat
“undang-undang ini tidak ditujukan untuk kaum buruh”.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar