Kamis, 29 Januari 2015

REKONSILIASI / PENYESUAIAN FISKAL POSITIF

Penyesuaian fiskal positif adalah: penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (selain penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak),  yang sifatnya
  1. Menambah penghasilan (penghasilan yang jumlahnya menjadi bertambah)
  2. Mengurangi biaya-biaya ( biaya-biaya yang jumlahnya berkurang berdasarkan perhitungan menurut UU PPh atau biaya komersial > biaya fiskal).  

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI


Pengkreditan pajak Luar Negeri dimana  Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
1.     untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak 
      diperolehnya penghasilan tersebut;

Rabu, 28 Januari 2015

PENGHASILAN YANG DIKENAI PPH FINAL



Penghasilan yang dikenai pajak bersifat final adalah :
  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. Penghasilan berupa hadiah undian;

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

 Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Format NPWP terdiri dari angka 15 digit dengan makna: 9 digit yang pertama menunjukkan kode WP dan 6 digit kedua merupakan kode administrasi perpajakan NPWP memiliki fungsi untuk mengetahui identitas Wajib pajak, untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam

PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 21


PPh Pasal 21
a.  Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium,  
     tunjangan, dan pembayaran lain sebagai
    imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh 
    pegawai atau bukan pegawai;
b.  Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, 
     honorarium, tunjangan dan pembayaran 

Selasa, 27 Januari 2015

PENGERTIAN BENTUK USAHA TETAP (BUT)


Bentuk Usaha Tetap (BUT) mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Senin, 26 Januari 2015

TAHUN PAJAK

      

 Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim dan pelaporannya disebut pelaporan pajak tahunan.

 Sedangkan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan disebut Masa Pajak dan pelaporannya disebut pelaporan pajak masa.

BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPH


Batas waktu pembayaran :
a. PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
·    Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan 
   dengan  pembayaran Bea Masuk;
·    Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor 
    dalam jangka waktu satu hari;

Minggu, 25 Januari 2015

PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK


Perubahan data Wajib Pajak
       Apabila di lain kesempatan, wajib pajak hendak mengupdate karena adanya perubahan data diri wajib pajak, maka perubahan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil  secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau melalui formulir SPT Tahunan. Perubahan data yang dapat

Kamis, 15 Januari 2015

UTANG PAJAK

beberapa pendapat terkait timbulnya utang pajak. Pendapat pertama adalah merupakan pendapat/pandangan yang menganut ajaran Formal. Menurut ajaran Formal, timbulnya utang pajak bila telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).  Pendapat kedua adalah pendapat/pandangan yang mengikuti  ajaran Materil. Menurut ajaran materil, utang pajak timpbul dengan berlakunya undang-undang yang menyatakan utang pajak timbul karena

Selasa, 13 Januari 2015

SANKSI TERLAMBAT / TIDAK MENYAMPAIKAN SPT


Jenis sanksi yang dikenakan bila Wajib Pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan atau dengan kata lain terlambat menyampaikan SPT dan tidak menimbulkan kerugian negara. Sanksi administrasi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk keterlambatan

ARTIKEL TEORI PEMUNGUTAN PAJAK


Setidaknya ada lima landasan teoritik yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemungutan pajak. Kelima landasasan teoritik tersebut antara lain:
1.      Teori Asuransi. Logika dari teori ini mirip logika dalam pembayaran premi asuransi. Teori ini menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat. Oleh karenanya, rakyat harus membayar iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang diibaratkan premi asuransi atas

PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG PPH PASAL 21


Jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah, pertama, pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Kedua, penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau

Senin, 12 Januari 2015

PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 21 / 26


Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 menetapkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah penghasilan dalam bentuk uang antara lain, pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala

Minggu, 11 Januari 2015

JENIS TARIF PAJAK


Secara konseptual, ada beberapa jenis tarif yang dapat digunakan dalam pemungutan pajak. Jenis tarif tersebut yakni, pertama jenis tarif proporsional. Jenis tarif proporsional adalah jenis tarif yang berupa persentase tetap. Contoh pajak dengan jenis tarif persentase tetap adalah pejak penjualan (PPn) yang besarnya 10%.  Jenis tarif kedua adalah jenis tarif tetap. Jenis tarif tetap adalah jenis tarif yang berupa besaran rupiah yang tetap, misalnya meterai.

Kamis, 08 Januari 2015

JENIS PAJAK YANG DAPAT DIKREDITKAN


Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002, beberapa jenis pajak penghasilan yang dapat dikreditkan/ dikurangkan secara umum adalah sebagai berikut:
  • PPh Pasal 22 sehubungan dengan pemotongan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain

TARIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN



Ketentuan Undang-Undang Perpajakan tahun 2008 pasal 17 ayat 1 menegaskan bahwa  tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan adalah :
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen) berkahir tahun 2009.
  • Tarif 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Rabu, 07 Januari 2015

123 APASIH SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI ITU?


Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

123 APASIH PAJAK ITU?

Beberapa pengertian tentang pajak yang dikemukakan oleh ahli-ahli perpajakan Indonesia, antara lain menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang- undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Ahli lain, Prof. Dr. P. J. A. Adriani berpendapat bahwa

Selasa, 06 Januari 2015

FUNGSI PAJAK


Pajak, sebagai wujud nyata iuran/ kontribusi dalam bentuk uang dari rakyat kepada negara, memiliki fungsi utama sumber dana atau penerimaan negara. Fungsi yang demikian disebut sebagai fungsi budgeting. Selain itu, pajak juga dapat dijadikan sebagai alat bagi negara untuk membangun kehidupan ekonomi rakyat dan sebagai alat untuk mengedukasi perilaku sosial masyarakat.Misalnya, adanya pajak penghasilan dimaksudkan untuk meredistribusi