Rabu, 28 Januari 2015

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

 Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Format NPWP terdiri dari angka 15 digit dengan makna: 9 digit yang pertama menunjukkan kode WP dan 6 digit kedua merupakan kode administrasi perpajakan NPWP memiliki fungsi untuk mengetahui identitas Wajib pajak, untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan administrasi perpajakan, untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP, untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor
        Untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapannya antara lain : 

- WP Orang Pribadi Non-Usahawan, syaratnya antara lain Fotocopy KTP/ Kartu Keluarga/ SIM/ 
   Paspor;
-WP Orang Pribadi Usahawan:,Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor; Fotocopy Surat Izin 
  Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang; 
- WP Badan, syaratnya adalah Fotocopy akte pendirian, Fotocopy KTP salah seorang pengurus; 
   Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang;
- Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong dapat memperoleh NPWP dengan syarat Fotocopy 
  surat penunjukan sebagai bendaharawan, Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM
  /Paspor. 
 - WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti 
    Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. 

Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa. Dalam hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib Pajak dianggap sah adalah apabila fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP tersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. 

Selanjutnya, menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4. Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar