Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sarana
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak. Format NPWP terdiri dari angka 15 digit dengan makna: 9
digit yang pertama menunjukkan kode WP dan 6 digit kedua merupakan kode
administrasi perpajakan. NPWP memiliki fungsi untuk mengetahui identitas Wajib
pajak, untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan
administrasi perpajakan, untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen
perpajakan, untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP,
untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan
pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor
Untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak harus
mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapannya antara lain :
- WP Orang Pribadi Non-Usahawan, syaratnya antara lain Fotocopy KTP/ Kartu
Keluarga/ SIM/
Paspor;
-WP Orang Pribadi Usahawan:,Fotocopy KTP/Kartu
Keluarga/SIM/Paspor; Fotocopy Surat Izin
Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha
dari instansi yang berwenang;
- WP Badan, syaratnya adalah Fotocopy akte
pendirian, Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
Fotocopy Surat Izin Usaha atau
Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang;
-
Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong dapat memperoleh NPWP dengan syarat
Fotocopy
surat penunjukan sebagai bendaharawan, Fotocopy tanda bukti diri
KTP/Kartu Keluarga/SIM
/Paspor.
- WP pemohon berstatus cabang, maka harus
melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti
Pendaftaran WP Kantor Pusatnya.
Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat
kuasa. Dalam hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib Pajak dianggap sah
adalah apabila fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP tersebut di
atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran
dilakukan melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh pejabat/instansi yang
berwenang.
Selanjutnya, menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor
Pelayanan Pajak/KP4. Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara
jabatan, apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak.
Rabu, 28 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar