a. Pemberi kerja yang membayar gaji,
upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh
pegawai atau
bukan pegawai;
b. Bendaharawan
pemerintah yang membayar gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan pembayaran
lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan;
c. Dana pensiun atau badan lain yang
membayarkan uang pensiun
dan pembayaran lain dengan
nama apapun dalam rangka pensiun;
d. Badan
yang membayar honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan
dengan
jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas;
e. Perusahaan, badan, dan
penyelenggara kegiatan yang
melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan
suatu kegiatan.
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar