Rabu, 28 Januari 2015

PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 21


PPh Pasal 21
a.  Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium,  
     tunjangan, dan pembayaran lain sebagai
    imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh 
    pegawai atau bukan pegawai;
b.  Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, 
     honorarium, tunjangan dan pembayaran 

     lain,  sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c.   Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun 
     dan pembayaran lain dengan 
      nama  apapun dalam rangka pensiun;
d.  Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain 
     sebagai imbalan sehubungan dengan 
     jasa  termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
e.   Perusahaan, badan, dan penyelenggara kegiatan yang 
     melakukan pembayaran sehubungan dengan       pelaksanaan 
      suatu kegiatan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar