Selasa, 24 Februari 2015

PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26


Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:  
Pertama, pemberi kerja yang terdiri dari: orang pribadi dan badan; cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.

Senin, 23 Februari 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26


Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia. Yang berhak/ wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah  Badan Pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri;, Penyelenggara Kegiatan; BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selainBUT di Indonesia.

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)


Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga. Sanksi administrasi yang ditagih dengan STP antara lain denda administrasi Rp. 50.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa, denda administrasi Rp.

Minggu, 22 Februari 2015

PENERAPAN TARIF PEMOTONGAN PAJAK BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK MEMILIKI NPWP


  1. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sadalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang

PETUNJUK PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN BERKALA



1.      Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah sebagai berikut: a). terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan

Kamis, 19 Februari 2015

PENERAPAN TARIF PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI



Dasar Hukum Penerapan Tarif Pajak bagi Wajib Pajak Pribadi
  • Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Pasal 2 untuk Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua,

DASAR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 WANITA DAN ANAK


Dasar Pengenaan Pajak Bagi Wajib Pajak Wanita
Dasar Pengenaan Pajak Bagi Wajib Pajak Wanita berlaku ketentuan sebagai berikut:
·         Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah 
       kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun 
       pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun 
       sebelumnya yang belum dikompensasikan  dianggap sebagai 

Selasa, 17 Februari 2015

PENGELOMPOKAN HARTA UNTUK DEPRESIASI


Peraturan Menteri Keuangan RI  Nomor : 96/PMK.03/2009 tentang Pengelompokan Harta untuk Kepentingan Penyusutan atau Depresiasi adalah sebagai berikut:
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1

Senin, 16 Februari 2015

DASAR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan

Minggu, 15 Februari 2015

PENERAPAN TARIF PASAL 17 AYAT (1)


1.      Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang  
       Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak 
       dari:Pegawai Tetap; penerima Pensiun berkala yang 
       dibayarkan secara bulanan; Pegawai Tidak Tetap atau 
       Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan
2.      Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap

Kamis, 12 Februari 2015

BIAYA YANG DIIJINKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN



 Ketentuan tentang Biaya Yang Diijinkan Undang-Undang Sebagai Pengurang Penghasilan (biaya Deduktibel/ Deductible Cost) berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan No 36 th 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 93 TAHUN 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002

Rabu, 11 Februari 2015

KETENTUAN TENTANG DEPRESIASI FISKAL



Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam

DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK


Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
  1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
  2. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima  oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah  yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan  badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial

Selasa, 10 Februari 2015

PENGERTIAN BADAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN

Menurut Undang-Undang Perpajakan Tahun 2008,   Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga,

Senin, 09 Februari 2015

PPH PEJABAT / PNS /TNI /POLRI


Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN Atau APBD Yang Diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunan

Dasar Hukum:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2010. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

TARIF PPH UANG PESANGON,UANG MANFAAT PENSIUN,TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS


 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Pasal 2 untuk Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus diatur sebagai berikut:
  • Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan

Minggu, 08 Februari 2015

TARIF PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI



Berdasarkan UU Perpajakan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi: Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

  Lapisan Penghasilan Kena Pajak  Tarif Pajak
  •  sampai dengan Rp50.000.000,00         5%

Kamis, 05 Februari 2015

BIAYA YANG DIIJINKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN


Biaya Yang Diijinkan Undang-Undang Sebagai Pengurang Penghasilan (biaya Deduktibel/ Deductible Cost) berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan No 36 th 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 93 TAHUN 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002

REKONSILIASI / PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF


Penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan kena pajak.
Dengan kata lain, yang dimaksud penyesuaian fiskal negatif adalah:penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (selain

Rabu, 04 Februari 2015

KETENTUAN AMORTISASI FISKAL


Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang

PEMBUKUAN DAN REKONSILIASI FISKAL

Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, guna penghitungan jumlah pajak terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi Wajib Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari kewajiban untuk mengadakan

Selasa, 03 Februari 2015

SUBJEK PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN


Yang menjadi subyek pajak  di sini adalah
  1. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
      • pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang

PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO


Pengurang Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh pengurang penghasilan bruto dari setiap pemberi kerja yang terdiri dari, pertama, Biaya Jabatan. Biaya jabatan adalah jumlah biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan.

Senin, 02 Februari 2015

SANKSI TERLAMBAT / TIDAK MENYETOR PAJAK


Bagi yang terlambat menyetor atau tidak membayar pajak maka sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi administrasi, tetapi juga dapat berupa sanksi pidana sebagaimana sanksi bila terlambat atau tidak menyetor SPT. Bila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran,

PENGELOMPOKAN PAJAK


Ada beracam-macam jenis pajak. Setiap jenis pajak sebenarnya dapat dikelompokan ke dalam salah satu atau lebih kelompok pajak tertentu. Satu jenis pajak termasuk kelompok pajak yang mana akan bergantung pada dasar yang digunakan dalam melakukan pengelompokan. Pengelompokan pajak dapat dilakukan dengan berdasarkan golongan, atau berdasarkan sifat maupun berdasarkan lembaga pemungutnya.

Minggu, 01 Februari 2015

SURAT KETETAPAN PAJAK


Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Berikut ini beberapa macam Surat Ketetapan Pajak
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)


Dasar Hukum Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per 1 Januari 2013
  • Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi