Kamis, 12 Februari 2015

BIAYA YANG DIIJINKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN



 Ketentuan tentang Biaya Yang Diijinkan Undang-Undang Sebagai Pengurang Penghasilan (biaya Deduktibel/ Deductible Cost) berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan No 36 th 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 93 TAHUN 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002


        Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto disebut (biaya deduktibel (dedectible cost) dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu pertama, beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Kedua, beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

        Biaya-biaya yang diijinkan Undang-Undang untuk dikurangkan terhadap Penghasilan (biaya deduktibel/ deductible cost) adalah sebagai berikut:
  • biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1.      biaya pembelian bahan;
2.      biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,  
      gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3.      bunga, sewa, dan royalti;
4.      biaya perjalanan;
5.      biaya pengolahan limbah;
6.      premi asuransi;
7.      biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri  
      Keuangan;
8.      biaya administrasi; dan
9.      pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Biaya-biaya yang dimaksud  lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar