Senin, 22 Juni 2015

CALCULATION OF VALUE ADDED TAX PAYABLE

Calculation of VAT owed done by as follows:1. VAT payable on the delivery of motor vehicles
    
former and gold jewelry by Taxable was
10% X Tax Base;
2. The amount of Input Tax which could be credited calculated     use guidelines for crediting Input Tax calculation is equal to:     a) 90% of the output tax, in the case of Taxable Person make    
         delivery of second hand vehicles in retail

Selasa, 16 Juni 2015

THE PROSEDURE TO CLAIM VAT REFAUND

Accompanied baggage (goods)

To be eligible for the VAT refund:
a. goods must be purchased from shop with “VAT Refund

   for Tourists” label across Indonesia by showing your
   passport, and you must have a valid tax invoice (a tax
   invoice at-tached with one payment receipt) from the shop.

Senin, 15 Juni 2015

VAT REFUND FOR TOURIST

Now your visit to Indonesia can be more enjoyable. The
Indonesian government has provided a facility for tax refund
if you purchase goods in any shop (retailer) with “VAT Refund
for Tourists” logo.
Please feel free to visit any Indonesian shop (retailer) with

KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun
dari luar daerah Pabean.

PENYERAHAN JASA YANG DIBEBASKAN PPN

Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  adalah :
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut
    Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
    Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
   atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
   Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:

Kamis, 11 Juni 2015

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
1. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam
    kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
    yang  hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,
    termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong
    tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN.

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Ketentuan tentang pengkreditan Pajak Masukanbagi PKP yang harus menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan :
1. Pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP, PKP mengkreditkan
    Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut
    adalah sebesar perkiraan persentasi rata-rata jumlah penyerahan
    yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya di SPT
    Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP.

Selasa, 09 Juni 2015

MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG


Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
    bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
    10% X Dasar Pengenaan Pajak;
2. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung

Senin, 08 Juni 2015

JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PPN

Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
1.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional,
     Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
     Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
     Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan
     Penyeberangan Nasional, yang meliputi:

BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
1.  Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun 
     sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta
     perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
     Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
     Pemukiman dan Prasarana Wilayah;

Minggu, 07 Juni 2015

PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

SAAT PELAPORAN PPN/ PPnBM
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus
    dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada
    Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan  
    berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Kamis, 04 Juni 2015

MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
   bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
   10% X Dasar Pengenaan Pajak;

PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PPN /PPnBM


Saat Pembayaran atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus
    disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa
    Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa
    Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

Rabu, 03 Juni 2015

DASAR PENGENAAN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk
menghitung pajak yang terutang, berupa: jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selasa, 02 Juni 2015

JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


 JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PPN
1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
    a. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
    b. jasa dokter hewan;
    c. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi,ahli gizi, dan
        ahli fisioterapi;

Senin, 01 Juni 2015

BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


 Jenis Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai  sbb :
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
    langsung dari sumbernya meliputi :
    a.Minyak mentah (crude oil);
    b.Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap
       dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang  melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

VALUE ADDED TAX

Value Added Tax (VAT) is a tax levied top:
a. delivery of taxable goods in the Customs Area conducted by the 

    employer;
b. imports taxable goods;
c. delivery of Taxable Services Taxes
in the Customs Area  
    conducted by the employer;