Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang
Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas Ekspor Jasa Kena
Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 0% dengan
Dasar Pengenaan Pajak yaitu Nilai
Penggantian.
Jumat, 30 Agustus 2013
Rabu, 28 Agustus 2013
PENGUSAHA KECIL
Pengusaha kecil menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,- Jumlah tersebut merupakan keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan
usahanya.
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39/PMK.03/2010 menegaskan bahwa, kegiatan
membangun sendiri dengan luas paling
sedikit 300 meter persegi terutang Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah biaya
yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai
Minggu, 25 Agustus 2013
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan
Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang menegaskan bahwa : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal :
Selasa, 20 Agustus 2013
PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha Kena
Pajak, sering
disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai Tahun 1984
dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor
yang diberikan kepada wajib pajak (WP)
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak :
Senin, 19 Agustus 2013
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI
-Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia.
Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.
FUNGSI PAJAK
Hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu didengungkan bahwa proyek dibangun dan dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu, sudah selayaknya apabila setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti dan pentingnya peranan pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam literatur pajak sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Namun dalam perkembanganya fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan dan ditambah du
a fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi. Fungsi
JASA YANG DISEDIAKAN PEMERINTAH YANG TIDAK DIKENAI PPN
Peraturan menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.03/2012 menegaskan bahwa : atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah
dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum tidak dikenakan PPN.
Pemerintah dalam hal ini adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang
memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri sebagai mana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah adalah :
TATA CARA PERHITUNGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH 1% DARI OMZET
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria :
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk Badan
Usaha Tetap (BUT)
Senin, 12 Agustus 2013
BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013
tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea
Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan menegaskan bahwa, untuk dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea
Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, Pelaksana Pembubuhan harus
mengajukan permohonan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan. Permohonan tersebut menggunakan formulir sebagaimana diatur
dalam lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 dan
dilampirkan
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PKP VAT REFAUND
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail yang ingin ikut dalam
skema pengembalian PPN
Kamis, 01 Agustus 2013
TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PASAL 21/26
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 ini
PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.3/2013 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)