1. Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah
dapat diselenggarakan oleh Wajib pajak dengan persetujuan
Menteri Keuangan yaitu:
dapat diselenggarakan oleh Wajib pajak dengan persetujuan
Menteri Keuangan yaitu:
a. Wajib Pajak dalam rangka penanaman modal asing;
b. Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;