Dalam rangka keseragaman, kelancaran
pelaksanaan dan peningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang
lebih baik kepada Wajib Pajak, sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir
1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id), maka diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak
Rabu, 29 Januari 2014
PENYELESAIAN KEBERATAN
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan,
menegaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya
kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat
Ketetapan Pajak Nihil;
d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Senin, 27 Januari 2014
TATA CARA PENGURANGAN PPN DAN PPnBM ATAS BKP YANG DIBATALKAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan PPN atau PPnBM Atas
Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan dan PPN Atas Jasa Kena Pajak Yang
Dibatalkan, menegaskan beberapa hal
penting sebagai berikut :
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan
(retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan
tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi:
TATA CARA PEMBUKUAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan
Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta
Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan , menegaskan beberapa hal penting yang perlu
diketahui oleh setiap pengusaha di
Indonesia sebagai berikut :
Jumat, 24 Januari 2014
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 198/PMK.03/2013 tentang Wajib Pajak Yang Diberikan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan Persyaratan Tertentu yang
berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan
tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak meliputi:
Kamis, 23 Januari 2014
TATA CARA PEMBUATAN DAN PEMBETULAN FAKTUR PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak,
menegaskan bahwa hal-hal penting sebagai berikut :
Faktur Pajak harus dibuat pada:
- saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN DAN PPnBM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPN dan PPnBM), menegaskan bahwa hal-hal penting sebagai berikut :
1.
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya
merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
PENYESUAIAN PTKP
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak, menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di
bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang
semakin meningkat, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap besarnya penghasilan
tidak kena pajak sebagai berikut :Rabu, 22 Januari 2014
BATASAN PENGUSAHA KECIL PPN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil, menegaskan beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai
berikut :
1.
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama
1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.4.800.000.000.-
Langganan:
Postingan
(
Atom
)