Rabu, 29 Januari 2014

PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN SECARA e- FILING


Dalam rangka keseragaman, kelancaran pelaksanaan dan peningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), maka diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak

PENYELESAIAN KEBERATAN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor  9/PMK.03/2013  tentang  Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan,  menegaskan  bahwa  Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d.      Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Senin, 27 Januari 2014

TATA CARA PENGURANGAN PPN DAN PPnBM ATAS BKP YANG DIBATALKAN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010  tentang  Tata Cara Pengurangan PPN atau PPnBM Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan dan PPN Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan, menegaskan  beberapa hal penting sebagai berikut :
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi:

TATA CARA PEMBUKUAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.011/2011  tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain  Rupiah Serta  Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan ,  menegaskan  beberapa hal penting yang perlu diketahui  oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai berikut :

Jumat, 24 Januari 2014

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK


Peraturan Menteri Keuangan Nomor:  198/PMK.03/2013 tentang Wajib Pajak Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan Persyaratan Tertentu yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.         Dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut  disebutkan bahwa  Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi:

Kamis, 23 Januari 2014

TATA CARA PEMBUATAN DAN PEMBETULAN FAKTUR PAJAK


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.03/2013  tentang  Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan  atau Penggantian Faktur Pajak, menegaskan  bahwa  hal-hal penting  sebagai berikut :

Faktur Pajak  harus dibuat pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  3. saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN DAN PPnBM


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.03/2010  tentang  Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), menegaskan  bahwa  hal-hal penting  sebagai berikut :
1.       Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

PENYESUAIAN PTKP


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 162/PMK.011/2012  tentang  Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, menegaskan  bahwa  dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagai berikut :

Rabu, 22 Januari 2014

BATASAN PENGUSAHA KECIL PPN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 197/PMK.03/2013  tentang Batasan Pengusaha Kecil, menegaskan  beberapa hal penting yang perlu diketahui  oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai berikut :
1.       Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.4.800.000.000.-